Kemas Pakaian untuk Pulang Kampung Jenguk Orangtua, Istri Malah Dianiaya Suami Pakai Parang
Polisi menangkap seorang pria berinisial HE, yang menganiaya istrinya, TE, memakai parang di rumahnya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi menangkap seorang pria berinisial HE, yang menganiaya istrinya, TE, memakai parang di rumahnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka bacok di kepala dan bahu.
Sementara itu diketahui, peristiwa itu terjadi di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, pada Sabtu (12/2/2022), sekira pukul 14.00 WIB.
Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda mengungkapkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan pelaku karena kesal pada istrinya yang mau pulang kampung.
"Istrinya mau pulang kampung ke Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, untuk menjenguk orangtua kandungnya. Namun, pelaku melarangnya hingga dianiaya menggunakan sebilah parang. Pelaku HE ditangkap pada Selasa (15/2/2022) malam," ujar Aipda Mardiono Pasda dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Tak Terima Gadis yang Ditaksir Diajak Pergi, Remaja Tantang Teman Berkelahi hingga Video Viral
Baca juga: Terancam 6 Tahun Bui, Uang Rp12 Juta Disita dari Dua Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB Papua
Saat peristiwa itu terjadi, sang istri berada di dalam kamar sedang mengemas pakaian untuk pulang ke Selat Panjang.
Namun, pelaku meminta agar istrinya tidak pulang kampung.
"Pelaku meminta istrinya tidak pulang kampung sambil menangis. Tetapi, korban tetap ingin pulang sambil mengemas pakaiannya," sebut Mardiono.
Pelaku pun menjadi emosi lalu mengambil sebilah parang yang ada di bawah tempat tidur dan menganiaya kepala korban sebanyak satu kali.
Setelah itu, pelaku kembali menganiaya sang istri.
Seusai menganiaya, kata Mardiono, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor.
"Korban sendiri keluar dari rumah dan meminta pertolongan kepada warga setempat," kata Mardiono.
Baca juga: Tak Terima Dicerai, Suami Bawa Pertalite dan Disiramkan ke Barang-barang Mantan Istri lalu Dibakar
Kemudian, warga membawa korban ke Puskemas Talikumain. Karena lukanya cukup serius, korban dirujuk ke Rumah Sakit Surya Insani dan dirawat selama tiga hari.
Korban tak terima perlakuan suaminya dan melapor ke Polres Rokan Hulu.
"Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Tiga hari pengejaran pelaku berhasil ditangkap di rumah orangtuanya. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Mardiono.
Ia menyebutkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dilarang Pulang Kampung Jenguk Orangtua, Istri Dianiaya Suami dengan Parang