ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

Terancam 6 Tahun Bui, Uang Rp12 Juta Disita dari Dua Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB Papua

Terdakwa inisial JPO dan AS dituntut hukuman enam tahun penjara, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Nabire, pada Kamis (17/2/2022).

Istimewa
JPO dan AS, dua oknum Polri yang menjual amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) akhirnya divonis 6 tahun penjara. 

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Dua oknum polisi di Papua didakwa terlibat dalam kasus jual beli amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Nabire.

Terdakwa inisial JPO dan AS dituntut hukuman enam tahun penjara, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Nabire, pada Kamis (17/2/2022).

Barang bukti berupa uang tunai Rp 12 juta yang diduga sebagai hasil penjualan 80 butir amunisi ke KKB, disita dan dihadirkan dalam sidang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB Papua Dituntut 6 Tahun Penjara

Adapun barang bukti lainnya akan disita untuk dimusnahkan.

“Kami baru selesai jalani pembacaan tuntutan. Keduanya dituntut 6 tahun penjara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal kepada Tribun-Papua.com di Timika pada Kamis (17/2/2022).

Dia menegaskan, tuntutan terhadap kedua terdakwa usai menjalani sejumlah pemeriksaan fakta dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.

"Barang bukti berupa uang tunai disita untuk disetor ke kas negara, sesuai perintah Pasal 1 dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," jelasnya.

Sejak menjabat Kajari Nabire pada Maret 2021, Muhammad Rizal sudah menangani empat kasus terkait jual beli senjata api dan amunisi.

Rata-rata kasus yang ditangani, khususnya terkait UU Darurat menjadi atensi nasional.

Baca juga: Kisah Kelly Kwalik, Tokoh OPM yang Sandera Belasan Peneliti di Mapenduma Papua

“Ada empat atau lima kasus, dengan pelaku yang berprofesi berbeda. Ada warga sipil, ada oknum polisi. Ada yang menjual amunisi, ada yang menjual senjata api. Ini menjadi isu nasional,” ungkap Rizal.

Adapun dua oknum anggota Polri yang dituntut 6 tahun bui, itu ditangkap pada 27 Oktober 2021.

Satgas Nemangkawi meringkus JPO dan AS dari indekos, di Nabire.

JPO saat ditangkap berstatus polisi aktif dengan pangkat Brigadir. Ia sehari-hari bertugas di Polres Nabire.

Sedangkan Bripda AS saat itu adalah berstatus anggota Polres Yapen.

Baca juga: FLASHBACK: Modus 2 Oknum Polri Jual Amunisi ke KKB, Kini Dihukum 6 Tahun Penjara

Dari tangan keduanya didapati uang tunai Rp 12 juta yang saat itu diduga sebagai hasil penjualan 80 butir amunisi ke KKB di wilayah Nabire.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri Nabire sendiri membawahi beberapa wilayah cukup luas, seperti Kabupaten Nabire, Paniai dan Puncak Jaya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved