KKB Papua
FLASHBACK: Modus 2 Oknum Polri Jual Amunisi ke KKB, Kini Dituntut 6 Tahun Penjara
JPO dan AS, dua oknum Polri yang menjual amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) akhirnya dituntut 6 tahun penjara.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - JPO dan AS, dua oknum Polri yang menjual amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) akhirnya dituntut 6 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Nabire, pada Kamis (17/2/2022).
Diketahui, AS adalah anggota Polri di Yapen dan JPO adalah anggota Polri di Nabire.
Tribunners, mau tau motif kedua oknum tersebut dan proses penangkapannya?
Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB Papua Dituntut 6 Tahun Penjara
Satgas Nemangkawi, pada Rabu (27/10/2021) berhasil menangkap dua oknum Polri yang bertugas di Nabire atas dugaan transaksi atau penjualan amunisi terhadap KKB.
Hal ini dibenarkan Kasatgas Gakum Nemangkawi Kombes Pol Faisal Ramadhani.
Kedua oknum anggota polisi diamankan di wilayah Kabupaten Nabire.
Faisal menjelaskan, kedua oknum anggota Polri yang ditangkap itu adalah JPO dan AS.
Berdasarkan informasi yang beredar, Polri juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, uang, ponsel, KTP hingga amunisi yang diduga akan dijual kepada KKB Papua.
Faisal menyampaikan, keduanya juga mengakui menjual amunisi sebanyak 80 butir peluru.
Sebaliknya, mereka tidak jual senjata api (senpi) kepada KKB Papua.
Baca juga: Penanganan KKB Gunakan Pendekatan Kesejahteraan, Kapolda Papua: Bukan Eranya Polisi yang di Depan
"Jual amunisi aja. 80 butir peluru," kata Faizal kala itu.
Sebelum penangkapan terhadap JPO dan AS, Satgas Nemangkawi terlebih dahulu menangkap dua DPO atas nama AU alias A alias BM dan DW.
Adapun AU dan DW sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua sejak 30 November 2021.