KKB Papua
FLASHBACK: Modus 2 Oknum Polri Jual Amunisi ke KKB, Kini Dituntut 6 Tahun Penjara
JPO dan AS, dua oknum Polri yang menjual amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) akhirnya dituntut 6 tahun penjara.
AU dan DW diketahui terlibat dalam penjualan amunisi ke KKB, yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polri, AS dan JP, yang telah ditangkap terlebih dahulu.
Baca juga: Anggota Tewas Ditembak, Kehilangan Pemasok Amunisi: Ini Daftar Keji KKB Pimpinan Undius Kogoya
Penangkapan terhadap dua buron ini bermula saat personil gabungan sedang melacak keberadaan mereka di Kabupaten Nabire pada Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 14.00 WIT.
Setelah itu, pada pukul 17.30 WIT, tim melihat pelaku sedang mengendarai motor di Jalan Poros Wadio-Wanggar.
"Pukul 17.33 WIT, tim melakukan pengejaran. Dan saat diberhentikan di depan SMK Negeri 2 Jalan Poros Wadio-Wanggar, pelaku melarikan diri dengan motor kecepatan tinggi," kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Sabtu (4/12/2021).
"Sesampainya di depan Jalan Poros Wadio-Wanggar tepatnya di jalan masuk tol, pelaku berhenti dan turun dari motor berupaya melarikan diri," sambung Kamal.
Selanjutnya, Kamal menjelaskan petugas melepas tembakan peringatan supaya mereka berhenti kabur. Hanya, dua buron itu menghiraukan peringatan dari petugas.
Alhasil, polisi menembak kedua pelaku di bagian kaki.
Baca juga: UPDATE: Ini Nasib Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB Papua, Polri: Ditindak & Tak Pandang Bulu
"Selanjutnya dilakukan pengejaran dan tembakan peringatan. Namun, pelaku masih berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki," katanya.
Setelah itu, kata Kamal, kedua pelaku dilarikan ke RSUD Nabire untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa AU berperan membeli amunisi sebanyak 80 butir dari tersangka AS (oknum anggota Polri) dengan harga Rp 12,8 juta di Wonorejo Kabupaten Nabire pada tanggal 27 Oktober 2021. (*)