ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kartu Prakerja

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 dan Besaran Insentifnya

Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 dengan kuota peserta 500.00 peserta. Daftar sekarang dan baca selengkapnya.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Program Kartu Prakerja gelombang 23 sudah mulai dibuka. Setelah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, peserta perlu mengetahui cara mengikuti pelatihan Prakerja. (Prakerja) 

Untuk insentif biaya mencari kerja, peserta akan menerimanya jika dinyatakan lolos menjadi penerima Kartu Prakerja.

Selain itu, peserta juga dipastikan sudah menyelesaikan sejumlah hal berikut ini:

Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.

Jika penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama.

Baca juga: Prakerja Gelombang 23 Dilaunching Hari Ini, Cek Jam dan Link Live Streamingnya

Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard akun Prakerja.

Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.

Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

2. Insentif pengisisan survei evaluasi

Insentif pengisian survei evaluasi akan cair apabila peserta telah mengisi survei di akun prakerja.go.id guna mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Untuk diketahui, insentif akan diberikan non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.

Cara membuat Kartu Prakerja

Pembuatan Kartu Prakerja sendiri terdiri dari 7 tahapan.

Berikut tahapannya:

1. Pendaftaran

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved