Nasional
KDRT Berujung Damai, Kisah Istri Maafkan Suami di Toraja Mengharukan
Upaya perdamaian melalui restorative justice ini juga diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat.
TRIBUN-PAPUA.COM - Haru biru mewarnai pasangan suami istri saat berpelukan di Kantor Kejaksaan Negeri Makale, Tana Toraja, Jumat (18/2/2022).
Kejaksaan setempat memutuskan menghentikan penuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membelit mereka.
Sang istri Noli yang menjadi korban kekerasan suaminya, Frobel akhirnya ikhlas memaafkan.
Ia menerima perdamaian yang ditawarkan.
Baca juga: Pria Samarinda Sewa Helikopter di Bali Usai Bobol 6 ATM dan Kuras Rp 2,4 Miliar
Pihak kejaksaan pun melakukan langkah perdamaian melalui Restorative Justice.
Kendati kasus KDRT ini dihentikan, pihak kejaksaan menegaskan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Sebab demikian, kasus dapat kembali dibuka.
"Tersangka dan korban berdamai, dan berjanji untuk kembali hidup rukun, harmonis serta membuka lembaran baru," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makale, Erianto L Paundanan di Makale Sabtu, Jumat (19/2/2022).
Upaya perdamaian melalui restorative justice ini juga diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat.
Masyarakat diharapkan agar tertib hukum dan saling peduli.
Baca juga: Dapat KDRT dari Suami, Ibu di Riau Balas Dendam Aniaya Anak hingga Babak Belur
Sebelumnya, Frobel disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No 23 tahun 2004.
Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ia terancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
KDRT bermula saat Frobel hendak keluar dari rumahnya di Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Tana Toraja.
Sebelum meninggalkan rumah, Noli ingin meminjam handphone milik suaminya tersebut.
Namun Frobel tak terima bahkan marah lalu melayangkan pukulan ke lengan istrinya.
Kini, masalah suami istri ini telah berakhir dan kembali hidup bersama. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Penuh Haru! Kisah Istri Maafkan Suami Kasus KDRT Berakhir Damai dan Sepakat Kembali Hidup Bersama,