ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Spesialis Curanmor di Kota Jayapura Ditangkap, Terancam 5 Tahun Bui

Dia merupakan spesialis Curanmor di kota ini. JAK terlibat pencurian sepeda motor beberapa bulan lalu. 

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
CURANMOR - Pria berinisial JAK (22), warga Polimak II Karang Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, tak berkutik ketika dibekuk polisi. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pria berinisial JAK (22), warga Polimak II Karang Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, tak berkutik ketika dibekuk polisi.

Dia merupakan spesialis Curanmor di kota ini. JAK terlibat pencurian sepeda motor beberapa bulan lalu. 

Baca juga: 22 Pengendara di Kota Jayapura Kena Tilang, Kasat Lantas: Kami Akan Intens Lakukan Sweeping 

"JAK ditangkap diseputaran pelabuhan Jayapura, dan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling, saat konfirmasi Tribun-Papua.com, Sabtu (19/2/2022) pagi.

Handry menjelaskan, JAK saat diperiksa mengakui perbuatannya. Pelakumencuri sepeda motor sebanyak 4 kali.

"Dari tangan JAK, Tim Opsnal berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor sedangkan barang bukti lainnya masih dalam pencarian," katanya. 

Baca juga: Pria Samarinda Sewa Helikopter di Bali Usai Bobol 6 ATM dan Kuras Rp 2,4 Miliar

Kini, pelaku telah mendekam di balik jeruji Mapolresta Jayapura Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"JAK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lantaran melanggar Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tegas Handry. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved