Rabu, 8 April 2026

Kerusuhan Jayapura 2019

BREAKING NEWS: Sidang Victor Yeimo Berlanjut, Polisi Berjaga di Pengadilan Jayapura

Mereka tampak berjaga-jaga di sekitar area gedung dan gerbang pengadilan, mencegah potensi gangguan keamanan dari para simpatisan Victor.

Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
Puluhan anggota polisi diterjunkan mengamankan jalannya sidang lanjutan tersangka kasus makar, Victor Yeimo di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Papua, Senin (21/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Puluhan anggota polisi diterjunkan mengamankan jalannya sidang lanjutan tersangka kasus makar, Victor Yeimo di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Papua, Senin (21/2/2022).

Mereka tampak berjaga-jaga di sekitar area gedung dan gerbang pengadilan, mencegah potensi gangguan keamanan dari para simpatisan Victor.

Pantauan Tribun-Papua.com, cukup banyak simpatisan tersangka dalang kerusahan Jayapura 2019 tersebut di luar gerbang utama. Mereka memaksa masuk, namun ditahan petugas keamanan.

Sementara, kendaraan taktis milik Brimob Polda Papua disiagakan di depan pengadilan untuk mencegah chaos.

Baca juga: BEM Uncen: Ada Skenario Jahat Jakarta Menyulitkan Victor Yeimo Bebas

Di dalam gedung, hakim membacakan agenda persidangan. Situasi tampak lancar. Sebagian perwakilan keluarga menyimak pembacaan agenda.

Hakim Ketua, Eddy Soeprayitno memimpin jalannya sidang. Ia didampingi dua hakim anggota yaitu Mathius, dan Andi Asmuruf.

Kemudian Sih Twi Yanti sebagai Panitera Pengganti, kemudian Pieter Dawir, Achmad Kobarubun, dan Yanuar sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tampak penasehat hukum terdakwa di antaranya Ketua Tim Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, yang didampungi Latifa Anum Siregar.

Lalu Michael Himan, Yulius Lala'ar, Mersi Fera Waromi, Apilus Manufandu, Wehelmina Morin, Yuliana Langowuyo, Hulda Aleda Buara.

Baca juga: Victor Yeimo Sakit, Pengadilan Negeri Jayapura Tunda Sidang Pokok Perkara

Kemudian Yustina Haluk, Dodo Dwi Prabi, Hermon T Sinurat, Jeff Sangkek, Yorsan Balan, Helmi, Weltermans Tahulending, dan Gustaf Kawer.

Hingga berita ini tayang, Tribun-Papua masih menanti pembacaan putusan sidang. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved