ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

KSP : Tidak Benar Pemerintah Menghalangi Kebebasan Berekpresi

Deputi V Staf Kepresiden membantah tidak benar Pemerintah Menghalangi Kebebasan Berekspresi,

Istimewa
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani 

TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Kantor Staf Presiden menyatakan Tidak benar Pemerintah Menghalangi Kebebasan Berekspresi, Pengaturan terkait Hak Berserikat Konstitusional dan Lumrah di Negara-negara Demokrasi

“KSP Tidak benar Pemerintah Menghalangi Kebebasan Berekspresi, Pengaturan terkait Hak
Berserikat Konstitusional dan Lumrah di Negara-negara Demokrasi,”kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com,Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Pasien COVID-19 yang Belum Isoman, Dapat Hubungi Nomor Ini 081110500567

Terkait itu, Deputi V Staf Kepresidenan menyatakan ;

1.Merespon tuduhan yang berkembang dari pihak tertentu yang menyatakan bahwa pemerintah
telah mengancam kebebasan berekspresi dengan pembatasan terkait pendaftaran dan pendanaan
organisasi non-pemerintah atau Non-governmental organization, dapat disampaikan beberapa
poin sebagai berikut;

2. Bahwa sudah ada payung hukum yang mengatur segala ruang lingkup terkait organisasi
kemasyarakatan (Ormas), mulai dari aspek pendaftarannya, pendanaan nya, hingga
operasionalnya sebagaimana diatur pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 juncto
Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya;

Baca juga: Nasib Persipura Ditangan Komdis PSSI, Iwan Bule: Semua Wajib Patuh

3. Di dalam peraturan perundang-undangan terkait, juga terdapat rambu-rambu yang mengatur
hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh Ormas. Sebagai contoh, larangan untuk Ormas
menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, melakukan kegiatan separatis yang
mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, hingga larangan untuk terlibat
dalam kegiatan yang dapat mendukung tindak pidana terorisme;

4. Bila kemudian terdapat mekanisme prosedural yang diterapkan oleh Pemerintah, hal tersebut
semata-mata dilakukan untuk menjamin Ormas di Indonesia berjalan dalam kerangka
rambu-rambu yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan terkait;

Baca juga: Madura United: Kami Tak Menyangka Persipura Tidak Hadiri Laga

5. Kemudian, bila ada tuduhan organisasi asing tidak dapat memberikan dana ke masyarakat sipil,
hal tersebut jelas salah, karena salah satu sumber pendanaan masyarakat sipil dapat berasal dari
bantuan/sumbangan dari lembaga asing;

6. Akan tetapi, tentu dalam proses pemberian bantuan tersebut ada prosedur yang harus dilewati, hal
ini untuk menjamin bahwa bantuan yang disalurkan tidak ditujukan untuk mendukung kegiatan
Ormas yang bertentangan dengan larangan yang ditetapkan pada peraturan perundang-undangan
terkait Ormas, misal kegiatan terorisme; separatisme; serta kegiatan yang bertentangan dengan
hukum Indonesia lainnya. Hal demikian juga sama berlakunya terhadap kegiatan Ormas yang
didirikan oleh warga negara asing yang beroperasi di Indonesia;

Baca juga: Waduh, Persipura Terancam Denda Rp 1 Milyar Hingga Sanksi Pengurangan 9 Poin

7. Pengaturan tersebut juga tidak perlu dianggap sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat.
Perlu diingat bahwa pengaturan mengenai hak berserikat juga dimungkinkan dan diberikan
ruangnya oleh konstitusi kita. Hal ini untuk menjamin iklim kebebasan berserikat di Indonesia
tetap sejalan dengan maksud pembatasan yang diperbolehkan dalam konstitusi, diantaranya untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis;

8. Rasio konstitusional terkait pengaturan mengenai kebebasan berserikat tersebut pun merupakan
praktik yang lumrah bila dikomparasikan dengan praktik di negara-negara demokrasi lainnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved