Viral Video Kursi Trotoar di Nganjuk Diduga Dirusak, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
Viral di media sosial video yang memperlihatkan dua kursi di sisi timur trotoar Jalan Ahmad Yani Nganjuk, Jawa Timur, hancur.
“Yang bersangkutan mengatakan dia lelah karena habis pulang dari kantor di Kediri, dari arah selatan menuju arah utara. Setelah sampai di lokasi karena dia lelah mengantuk, akhirnya menabrak fasilitas umum,” ujar Indra.
Baca juga: Viral Video Ibu-ibu Rebutan Minyak Goreng di Baubau, Saling Tarik hingga Kemasan Sobek dan Tumpah
Indra melanjutkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Sementara WZ dalam perkara ini masih berstatus saksi.
Adapun dalam perkata ini, WZ terancam pasal 310 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Itu bisa dipidana paling lama tiga bulan, dan denda maksimal Rp 1 juta,” jelas Indra. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Video Viral Kursi di Trotoar Jalan Ahmad Yani Nganjuk Diduga Dirusak, Ternyata Ini Penyebabnya