Papua Terkini
Warga Biak Diimbau Hati-hati Bersosmed, Jaksa: Bisa Kena Jerat UU ITE
Maksud imbauan tersebut bukan untuk membatasi, namun untuk mengatur prilaku masyarakat khususnya saat ini dalam hal bermedia sosial.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kejaksaan Negeri Biak Numfor mengimbau masyarat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Terlebih, emosional yang berujung penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sarana teknologi tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Biak Numfor, H Arung Boro dalam rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Selasa (22/02/2022).
Baca juga: Timsus Mafia Tanah dan Pelabuhan Dibentuk di Biak, Kejari Numberi: Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi
"Tujuan dari imbauan ini untuk mengedukasi masyarakat bahwa UU ITE telah ada," kata Arung.
Maksud imbauan tersebut bukan untuk membatasi, namun untuk mengatur prilaku masyarakat khususnya saat ini dalam hal bermedia sosial.
Imbauan tersebut juga berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Paguyuban Kerukunan Keluarga Kawanua Biak Periode 2022-2025 Resmi Dikukuhkan
Dia berharap masyarakat dapat mengetahui batas perilaku yang diatur dalam UU ITE tersebut.
"Sehingga masyarakat bisa lebih cerdas bermedia sosial," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kejaksaan-negeri-biak-numfor-mengimbau-masyarat-berhati-hati-media-sosial.jpg)