ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Warga Biak Diimbau Hati-hati Bersosmed, Jaksa: Bisa Kena Jerat UU ITE

Maksud imbauan tersebut bukan untuk membatasi, namun untuk mengatur prilaku masyarakat khususnya saat ini dalam hal bermedia sosial.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Kejaksaan Negeri Biak Numfor mengimbau masyarat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kejaksaan Negeri Biak Numfor mengimbau masyarat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Terlebih, emosional yang berujung penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sarana teknologi tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Biak Numfor, H Arung Boro dalam rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Selasa (22/02/2022).

Baca juga: Timsus Mafia Tanah dan Pelabuhan Dibentuk di Biak, Kejari Numberi: Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

"Tujuan dari imbauan ini untuk mengedukasi masyarakat bahwa UU ITE telah ada," kata Arung.

Maksud imbauan tersebut bukan untuk membatasi, namun untuk mengatur prilaku masyarakat khususnya saat ini dalam hal bermedia sosial.

Imbauan tersebut juga berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Paguyuban Kerukunan Keluarga Kawanua Biak Periode 2022-2025 Resmi Dikukuhkan

Dia berharap masyarakat dapat mengetahui batas perilaku yang diatur dalam UU ITE tersebut.

"Sehingga masyarakat bisa lebih cerdas bermedia sosial," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved