Covid 19 Papua
Kebijakan Baru Kemenkes: Exit Test PCR Cukup Sekali Saja
Aturan sebelumnya, exit test PCR dilakukan dua kali pada H + 5 (hari ke-6) dengan hasil negatif, lalu dilanjutkan untuk tes PCR kedua hari berikutnya
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, Kementerian akan melakukan penyederhanaan exit tes PCR dari yang sebelumnya harus dilakukan 2 kali (pada H+5 dan H+6) menjadi 1 kali (pada H+5).
Jika exit test PCR tersebut negatif maka status di PeduliLindungi akan otomatif berubah menjadi hijau.
Hal ini dilakukan menyusul banyaknya masyarakat yang mengeluh terkait status warna di PeduliLindungi tak kunjung berubah dari warna hitam menjadi hijau.
Padahal hasil tes PCR selesai isolasi menunjukkan hasil negatif.
“Mulai 22 Februari, nanti malam, untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan," katanya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Ini Daftar 20 Negara dengan Infeksi Covid-19 Terbanyak di Dunia
Baca juga: Kemenkes : Kini, Vaksinasi Booster Lansia Bisa Diberikan Setelah 3 Bulan
Aturan sebelumnya, exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H + 5 (hari ke-6) dengan hasil negatif, kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya.
"Jadi sekarang hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” sambungnya.
Kalau hasil exit test tersebut negatif maka secara otomatis status di PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau.
Setiaji menjelaskan juga, jika tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10 maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10 walaupun tidak melakukan exit test PCR. (*)