Info Kejadian Jayapura
PT PNM Sudah Dihentikan tetapi Masih Beroperasi, Masyarakat Adat Namblong Minta Pemerintah Bertindak
Padahal, Pemkab Jayapura melalui surat nomor 188.4/1556/SET pada 8 September 2022 menyatakan penghentian aktivitas sawit PT. PNM di wilayah itu.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Masyarakat adat Namblong meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura memfasilitasi pertemuan bersama pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM).
Perusahaan diketahui masih beroperasi bahkan membuka lahan baru di Kampung Beneik, Distrik Unurumguay, Kabupaten Jayapura.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui surat nomor 188.4/1556/SET pada 8 September 2022 menyatakan penghentian aktivitas sawit PT. PNM di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti surat itu, mantan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw lalu membentuk tim evaluasi izin usaha perkebunan kelapa sawit melalui Surat Keputusan Nomor 188.4/214/2022. SK ini ditandatangi di Jayapura pada 9 Mei 2022.
Baca juga: Kisah Perempuan Papua Berjuang Merebut Kembali Hutan Grime-Nawa dari Tangan Pengusaha Sawit
Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Namblong Bernard Demotekay mengaku sampai saat ini perusahaan masih beraktivitas, karena itu pihaknya datang ke kantor Bupati Jayapura meminta bupati agar seluruh aktivitas perusahaan dihentikan di wilayah mereka.
"Kami sudah masukkan surat di protokoler, kami ingin agar bupati mendegar kami," ujarnya di halaman kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Distrik Sentani, Kamis (11/9/2025).
Bernard mengatakan, perusahaan harus mengerti bahwa tanah ulayat itu milik masyarakat adat untuk keberlangsungan hidup turun-temurun.
"Mau tidak mau perusahaan harus berhenti. [Perusahaan membuka lahan] sampai di belakang rumah warga. Mereka sementara mau hitung tanaman untuk dibayar," ujarnya.
DAS Namblong menilai perusahaan sejak awal tidak pernah ada itikad baik untuk bertemu masyarakat pemilik hak ulayat.
"Kami datang untuk bertanya apakah mau kasih hancur kami atau bagaimana. Sampai hari ini kami dewan adat suku tidak pernah berbicara dengan perusahaan disana. Apakah mereka masuk dari DAS Demutru, kami belum tahu," ujarnya.

Ketua Organisasi Perempuan Adat (ORPA) Namblong Rosita Tecuari mengatakan kehadirannya di dampingi Iram Tekay (pemuka adat) dari Suku Namblong dan ketua DAS menindaklanjuti surat yang pernah dimasukkan Koalisi Selamatkan Lembah Grime Nawa pada tanggal 7 Maret 2022.
Surat itu meminta pencabutan izin dari PT PNM diwaktu tahun 2022 mantan Bupati Jayapura Mathias Awoitauw mengeluarkan surat peringatan ketiga dan ada tim evaluasi yang dibentuk.
"Kami ingin mengecek tim yang dibentuk untuk mengevaluasi izin-izin sawit hari ini bekerja atau tidak. Karena sesuai dengan informasi yang saya dapat PT. PNM izin pengelolaannya sudah dicabut. Tetapi kenapa hari ini masih ada pohon berjatuhan di wilayah marga Tecuari," ujarnya.
Baca juga: Kisah Buruh Sawit di Pedalaman Jayapura: Sulit Diangkat Jadi Pegawai Tetap
Rosita menegaskan agar Bupati Jayapura meninjau kembali kinerja tim yang sudah dibentuk oleh mantan bupati waktu itu, untuk mengevaluasi izin sawit PT. PNM.

Mahasiswa Nabire di Jayapura Gelar Lapak Baca, Dorong Budaya Literasi di Asrama |
![]() |
---|
Indomaret Entrop Diseruduk Honda Brio, Dua Sepeda Motor Terseret: Barang Berhamburan |
![]() |
---|
Saling Tuding Pembayaran Tanah Puskesmas Khomba, Pemilik Sertifikat Klaim Tak Bisa Dibagi Dua |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Sentani Barat Jayapura, Berikut Daftar Motor yang Dicuri |
![]() |
---|
Balita Berusia Satu Tahun Hanyut Terbawa Arus di Kali Kampung Toladan Sentani Jayapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.