ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Permintaan Brigjen Junior Tumilaar untuk Dirujuk ke RSPAD Tak Dikabulkan, Ini Penjelasan Danpuspomad

Permintaan Brigjen Junior Tumilaar untuk dirujuk ke RSPAD tak dikabulkan, ini penjelasan Danpuspomad.

Tribunnews.com/istimewa
Danpuspomad Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2022) - Danpuspomad ungkap alasan permintaan Brigjen Junior Tumilaar untuk dirujuk ke RSPAD tak dikabulkan. 

TRIBUN-PAPUA.COM -  Staf Khusus KSAD, Brigjen Junior Tumilaar yang ditahan dalam kasus penyalahgunaan wewenang sempat meminta dirujuk ke RSPAD.

Permintaan itu dilayangkan Brigjen Junior Tumilaar karena dirinya sakit lambung.

Akan tetapi, permintaan tersebut pun tidak dikabulkan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

Komandan Puspomad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo memberikan penjelasan mengapa permintaan Brigjen Junior Tumilaar tersebut tak dikabulkan.

Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Sakit Asam Lambung saat Ditahan, Danpuspomad: Sudah Diberi Pengobatan

Brigjen TNI Juniar Tumilaar
Brigjen TNI Juniar Tumilaar ((Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA))

"Hasil pemeriksaan Dokter Puspomad, gangguan asam lambung yang bersangkutan belum memerlukan perawatan di RSPAD," kata Letjen Chandra dalam perbincangan dengan Kompas.com, Selasa (22/02/2022) malam.

Permohonan Brigjen Junior Tumilaar tertulis dalam surat yang ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Surat tersebut beredar di media sosial.

Dalam surat itu, Brigjen Junior Tumilaar memohon agar dievakuasi ke RSPAD.

Ia mengaku tengah sakit lambung atau GERD.

Danpuspomad mengatakan saat ini Brigjen Junior Tumilaar dalam kondisi baik-baik saja dan masih berada di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Letjen Chandra memastikan pria yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD tersebut sudah mendapatkan pengobatan di tahanan.

Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Ditahan, KSAD Jenderal Dudung: Dia Melakukan Kegiatan di Luar Tugas Pokoknya

"Yang bersangkutan diberikan obat dan diimbau untuk tidak mengonsumsi kopi untuk sementara waktu," sebutnya.

"Karena menurut yang bersangkutan, asam lambungnya naik karena minum kopi," lanjut Letjen Chandra.

Brigjen Junior Tumilaar ditahan setelah aksinya marah-marah di proyek pembangunan properti di Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Ia menyatakan membela warga Bojong Koneng yang menjadi korban penggusuran pengembang.

Menurut TNI AD, Brigjen Junior Tumilaar telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved