Permintaan Brigjen Junior Tumilaar untuk Dirujuk ke RSPAD Tak Dikabulkan, Ini Penjelasan Danpuspomad
Permintaan Brigjen Junior Tumilaar untuk dirujuk ke RSPAD tak dikabulkan, ini penjelasan Danpuspomad.
Letjen Chandra menjelaskan, perkara hukum yang dialami Brigjen Junior Tumilaar bukan karena sikapnya memberikan pembelaan untuk warga.
Brigjen Junior Tumilaar diusut oleh Puspomad karena ikut mengurusi persoalan sengketa lahan antara warga dengan PT SC.
Tindakan itu yang dianggap telah melampaui tugas dan wewenangnya sebagai prajurit TNI.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Sebut Penahanan Brigjen Junior Tumilaar Sudah Sesuai Prosedur
"Seorang prajurit sesuai sumpah jabatannya dan tugas wewenang tanggung jawab yang diberikan harus bertindak berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan," terang Letjen Chandra.
Letjen Chandra mengingatkan, seorang prajurit TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi persoalan hukum di tingkat sipil.
"Bahwa kita punya keperdulian kepada rakyat itu harus, TNI tahu ini ada masalah tapi floor-kan sesuai masalahnya di mana," ujarnya.
Atas alasan itu maka Puspomad menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Brigjen Junior Tumilaar.
Apalagi mantan Irdam XIII/Merdeka tersebut tidak mendapat perintah dari pimpinan dalam melakukan tindakannya, dalam hal ini adalah KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
"Tentara harus diatur seperti itu karena kita adalah manusia-manusia yang memang dilatih untuk bertempur, untuk melakukan tugas pertahanan dan keamanan negara," tegas Letjen Chandra.
Baca juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar yang Kini Ditahan, Staf Khusus KSAD yang Pernah Viral Surati Kapolri
Sebelum peristiwa di Bojong Koneng, Brigjen Junior Tumilaar juga terlibat dalam kasus hukum militer lainnya yang serupa.
Brigjen Junior Tumilaar pada September 2021 menuliskan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berisi soal pembelaan terhadap seorang Bintara pembina desa (Babinsa) yang disebut membantu warga Manado, Sulawesi Utara, dalam kasus sengketa lahan.
Akibat perkara itu, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Irdam Merdeka. Kasus pidana militernya pun masih berjalan sampai saat ini, dengan tuduhan yang sama yaitu penyalahgunaan wewenang.
"Yang di Sulut berkas perkaranya sudah di Odmilti Makassar karena locus kejadiannya di Manado. Saat ini menunggu proses untuk pengajuan persidangan di Pengadilan Militer Tinggi," papar Danpuspomad. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Brigjen Junior Tumilaar Tak Dirujuk ke RSPAD, Danpuspomad: Asam Lambungnya Kambuh karena Minum Kopi