ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Permintaan Brigjen Junior Tumilaar untuk Dirujuk ke RSPAD Tak Dikabulkan, Ini Penjelasan Danpuspomad

Permintaan Brigjen Junior Tumilaar untuk dirujuk ke RSPAD tak dikabulkan, ini penjelasan Danpuspomad.

Tribunnews.com/istimewa
Danpuspomad Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2022) - Danpuspomad ungkap alasan permintaan Brigjen Junior Tumilaar untuk dirujuk ke RSPAD tak dikabulkan. 

TRIBUN-PAPUA.COM -  Staf Khusus KSAD, Brigjen Junior Tumilaar yang ditahan dalam kasus penyalahgunaan wewenang sempat meminta dirujuk ke RSPAD.

Permintaan itu dilayangkan Brigjen Junior Tumilaar karena dirinya sakit lambung.

Akan tetapi, permintaan tersebut pun tidak dikabulkan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

Komandan Puspomad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo memberikan penjelasan mengapa permintaan Brigjen Junior Tumilaar tersebut tak dikabulkan.

Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Sakit Asam Lambung saat Ditahan, Danpuspomad: Sudah Diberi Pengobatan

Brigjen TNI Juniar Tumilaar
Brigjen TNI Juniar Tumilaar ((Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA))

"Hasil pemeriksaan Dokter Puspomad, gangguan asam lambung yang bersangkutan belum memerlukan perawatan di RSPAD," kata Letjen Chandra dalam perbincangan dengan Kompas.com, Selasa (22/02/2022) malam.

Permohonan Brigjen Junior Tumilaar tertulis dalam surat yang ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Surat tersebut beredar di media sosial.

Dalam surat itu, Brigjen Junior Tumilaar memohon agar dievakuasi ke RSPAD.

Ia mengaku tengah sakit lambung atau GERD.

Danpuspomad mengatakan saat ini Brigjen Junior Tumilaar dalam kondisi baik-baik saja dan masih berada di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Letjen Chandra memastikan pria yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD tersebut sudah mendapatkan pengobatan di tahanan.

Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Ditahan, KSAD Jenderal Dudung: Dia Melakukan Kegiatan di Luar Tugas Pokoknya

"Yang bersangkutan diberikan obat dan diimbau untuk tidak mengonsumsi kopi untuk sementara waktu," sebutnya.

"Karena menurut yang bersangkutan, asam lambungnya naik karena minum kopi," lanjut Letjen Chandra.

Brigjen Junior Tumilaar ditahan setelah aksinya marah-marah di proyek pembangunan properti di Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Ia menyatakan membela warga Bojong Koneng yang menjadi korban penggusuran pengembang.

Menurut TNI AD, Brigjen Junior Tumilaar telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

Letjen Chandra menjelaskan, perkara hukum yang dialami Brigjen Junior Tumilaar bukan karena sikapnya memberikan pembelaan untuk warga.

Brigjen Junior Tumilaar diusut oleh Puspomad karena ikut mengurusi persoalan sengketa lahan antara warga dengan PT SC.

Tindakan itu yang dianggap telah melampaui tugas dan wewenangnya sebagai prajurit TNI.

Baca juga: Anggota Komisi I DPR Sebut Penahanan Brigjen Junior Tumilaar Sudah Sesuai Prosedur

"Seorang prajurit sesuai sumpah jabatannya dan tugas wewenang tanggung jawab yang diberikan harus bertindak berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan," terang Letjen Chandra.

Letjen Chandra mengingatkan, seorang prajurit TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi persoalan hukum di tingkat sipil.

"Bahwa kita punya keperdulian kepada rakyat itu harus, TNI tahu ini ada masalah tapi floor-kan sesuai masalahnya di mana," ujarnya.

Atas alasan itu maka Puspomad menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Brigjen Junior Tumilaar.

Apalagi mantan Irdam XIII/Merdeka tersebut tidak mendapat perintah dari pimpinan dalam melakukan tindakannya, dalam hal ini adalah KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

"Tentara harus diatur seperti itu karena kita adalah manusia-manusia yang memang dilatih untuk bertempur, untuk melakukan tugas pertahanan dan keamanan negara," tegas Letjen Chandra.

Baca juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar yang Kini Ditahan, Staf Khusus KSAD yang Pernah Viral Surati Kapolri

Sebelum peristiwa di Bojong Koneng, Brigjen Junior Tumilaar juga terlibat dalam kasus hukum militer lainnya yang serupa.

Brigjen Junior Tumilaar pada September 2021 menuliskan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berisi soal pembelaan terhadap seorang Bintara pembina desa (Babinsa) yang disebut membantu warga Manado, Sulawesi Utara, dalam kasus sengketa lahan.

Akibat perkara itu, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Irdam Merdeka. Kasus pidana militernya pun masih berjalan sampai saat ini, dengan tuduhan yang sama yaitu penyalahgunaan wewenang.

"Yang di Sulut berkas perkaranya sudah di Odmilti Makassar karena locus kejadiannya di Manado. Saat ini menunggu proses untuk pengajuan persidangan di Pengadilan Militer Tinggi," papar Danpuspomad. (*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Brigjen Junior Tumilaar Tak Dirujuk ke RSPAD, Danpuspomad: Asam Lambungnya Kambuh karena Minum Kopi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved