ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Suami Pukul dan Cakar Wajah Istri hingga Babak Belur karena Tak Diberi Uang oleh Korban

Seorang pria bernama Mengky (23) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena menganiaya istrinya.

Tribun Bali/Prima
Ilustrasi kdrt - Seorang pria bernama Mengky (23) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena menganiaya istrinya. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria bernama Mengky (23) di Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena menganiaya istrinya.

Korban yang bernaa Kiki Apriyanti (24) dipukul dan dicakar wajahnya oleh pelaku hingga babak belur.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 23.55 WIB.

Awalnya, pelaku meminta sejumlah uang kepada istrinya.

Namun, karena tak memiliki uang, korban tidak dapat memenuhi permintaan suaminya itu.

Baca juga: Suami Campur Bubuk Kopi Istri dengan Racun Tikus, Pelaku Cemburu hingga Tetangga Ikut Jadi Korban

Pelaku yang tak mendapatkan uang langsung mengamuk.

Dia memukul wajah korban sebanyak enam kali.

Tidak hanya itu, pelaku juga mencakar istrinya sampai luka lecet.

“Kemudian korban lari untuk menyelamatkan diri dari amukan tersangka,” kata Romi, Sabtu (26/2/2022).

Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau.

Korban mengaku sudah tidak tahan dengan ulah suaminya.

Pelaku yang mengetahui telah dilaporkan lantas melarikan diri.

Baca juga: Suami Aniaya Istri dengan Parang, Pelaku Kesal Korban Ingin Pulang Kampung Jenguk Orangtua

“Petuas lalu mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di loket travel di Jalan Yos Sudarso, kemudian kami langsung melakukan penangkapan pada Kamis (24/2/2022) kemarin,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal dengan istrinya karena tidak diberi uang.

Pelaku mengaku memukul korban dengan tangan kosong.

“Tersangka telah sering menganiaya istrinya, korban mengalami bengkak di pipi dan luka lecet di wajah karena dicakar dan dipukul pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)

Berita lainnya terkait KDRT

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Diberi Uang, Suami Pukul dan Cakar Wajah Istri hingga Babak Belur

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved