ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kesehatan

Pelaku Perjalanan Tak Tunjukkan Bukti Tes Antigen dan PCR, Kemenhub : Tunggu Aturan Baru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku untuk saat ini

Tribun-Papua.com/Nandi Tio Effendy
TES PCR - Ilustrasi PCR di Labkesda Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku untuk saat ini.

Setelah sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Baca juga: Kecam KKB seusai Putranya Tewas Ditembak, Kepala Suku Beoga: Kalian Jangan Datang untuk Menyerang

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada hari ini, Senin,7 Maret 2022.

Sebab, kata dia, keputusan penghapusan tes antigen dan PCR masih perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan.

Baca juga: Pemkab Teluk Bintuni Sambut Pelatihan Proyek Permata-Samdana dengan Haru dan Bangga

"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan,"katanya dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).

Dengan demikian, kata dia, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Baca juga: Identifikasi 8 Korban yang Dibantai KKB di Beoga Gunakan Sidik Jari dan Bantuan Rekan Korban

Pada surat edaran tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat.

"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021,"ujarnya.

Baca juga: Pemularasan 8 Jenazah Karyawan PTT yang Dibantai KKB di Beoga Berlangsung Lima Jam Lebih

Pihaknya akan terus melakukan penyesuaian segera apabila Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan akan segera mengumumkannya ke masyarakat.

Sebelumnya dikabarkan, Luhut mengatakan pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transmisi menuju aktivitas normal.

Baca juga: Pilih Jalur Cepat, Evakuasi 8 Jenazah Karyawan Timur Telematika Melalui Sugapa

Salah satunya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua.

"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual terkait hasil ratas evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022). (Sumber : Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved