ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

Pemularasan 8 Jenazah Karyawan PTT yang Dibantai KKB di Beoga Berlangsung Lima Jam Lebih

Visum dan pemularasan 8 jenazah karyawan PT Palapa Timur Telematika yang dibantai KKB berlangsung selama lima jam lebih

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Suasana salah satu peti jenazah karyawan PTT yang dibawa oleh anggota polisi 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Visum dan pemularasan 8 jenazah karyawan PT Palapa Timur Telematika yang dibantai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak berjalan aman dan lancar.

"Kami dari pihak RSUD Mimika telah melakukan visum luar dan pemularasan jenazah kurang lebih lima jam,"kata Direktur RSUD Mimika, dr. Antonius Pasulu kepada Tribun-Papua.com, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Polisi Ungkap Sosok Terry Aibon, Diduga Pimpinan KKB yang Membunuh 7 Pekerja dan 1 Anak Kepala Suku

Pemusalarasan 8 jenazah dilakukan oleh 12 tim medis dari RSUD Mimika dan dibantu oleh TNI-Polri.

"Dan puji Tuhan proses visum dan pemularasan jenazah berjalan dengan lancar,"ujar dr.Antonius.

Baca juga: Viral Video Pedagang Jamu Tertabrak Mobil hingga Sepeda Hancur, Sopir Ngaku Meleng saat Sulut Rokok

Ia mengatakan, terkait hasil visum dari pemularasan, kondisi jenazah meliputi jenis luka, bentuk luka dirinya tidak bisa disampaikan detail.

Baca juga: Pemkab Teluk Bintuni Sambut Pelatihan Proyek Permata-Samdana dengan Haru dan Bangga

"Saya memohon maaf tidak dapat disampaikan karena itu merupakan data visum dan nanti akan diserahkan ke pihak berwajib,"katanya.

Sebelumnya dikabarkan, tim medis dari RSUD Mimika langsung melakukan pemulasarsan jenazah 8 karyawan PT Palapa Timur Telematika saat tiba di rumah sakit.

Baca juga: Identifikasi 8 Korban yang Dibantai KKB di Beoga Gunakan Sidik Jari dan Bantuan Rekan Korban

Kini, di RSUD Mimika telah didirikan Posko Operasi Damai Cartenz korban kekerasan di Distrik Beoga.

Akses masuk ke ruang pemularasan jenazah dilarang oleh petugas kepolisian yang berada di RSUD Mimika.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved