ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Syarat Baru Perjalanan Domestik, Mulai Hari Ini Tak Perlu PCR dan Antigen jika Sudah Vaksin 2 Kali

Pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksinasi dosis kedua dan booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.

Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
Bandara Sentani - Pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksinasi dosis kedua dan booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Persyaratan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) kembali mengalami perubahan.

PPDN dengan moda transportasi udara, darat dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.

Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan.

Baca juga: Angkasa Pura I Bandara Sentani Menunggu Surat Resmi Terkait Peniadaan PCR dan Rapidtes Antigen

"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19 11/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan masih wajib bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.

Tes Covid-19 yang dimaksud yaitu PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus yang tidak bisa divaksinasi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Tambah Regimen Booster, Ini 6 Jenis Vaksin COVID-19 yang Digunakan di Indonesia

Adapun pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Satgas juga meminta setiap pelaku menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan.

Lebih lanjut, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini. (*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Hari Ini, Tes Antigen dan PCR Tak Wajib bagi Pelaku Perjalanan yang Sudah Vaksin Dosis 2 dan Booster

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved