ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

LBH Papua Nilai Polisi Lakukan Pelanggaran Hingga Bungkam Ruang Demokrasi Dalam Demo DOB

LBH Papua, menilai polisi melakukan pelanggaran membungkam ruang demokrasi dalam unjuk rasa penolakan DOB

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Hendrik R Rewapatara
Suasana massa demo penolakan Daerah Otonomi Baru di Jayapura 

Menurutnya, peristiwa ini menunjukkan bahwa fakta pembungkaman ruang demokrasi.

"Kenapa saya katakan pembungkaman ruang demokrasi, karena kami LBH Papua sudah mendapatkan informasi oleh massa aksi untuk lakukan pendampingan sejak Minggu (6/3/2022), dan kita membuat surat kuasa,"ujarnya.

Baca juga: HUT ke-112 Kota Jayapura: Menunggu Kado Manis Persipura Jayapura, Wajib Menang Kontra PSM Makassar

"Kami juga tanyakan kepada Koordinator aksi apakah sudah berikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisan. Mereka katakan bahwa sudah diberikan,"katanya.

Pihaknya menilai masa aksi juga menunjukan bukti bahwa mereka juga mengirim surat kepada DPRP yang menjadi tujuan mereka.

"Kami kaget, dihari Senin ada beredar berita bahwa pak Kapolresta Jayapura Kota melarang tidak memberikan ijin aksi pada tanggal 8 Maret 2022,"ujarnya.

Suasana massa demo yang terus bertambah di di Depan SMA YPPK Teruna Bakti Waena
Suasana massa demo yang terus bertambah di di Depan SMA YPPK Teruna Bakti Waena (Tribun-Papua.com/Hendrik R Rewapatara)

Baca juga: Siswi SMP Berusia 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa 10 Orang Pria, 7 Ditangkap dan 3 Masih Buron

Selanjutnya, dimana mahasiswa kemudian melakukan klarifikasi terbuka, pihak mahasiswa telah mengirimkan surat.

"Ini membuktikan bahwa Kapolresta melakukan pembohongan publik, pembohongan publik dalam konteks apa, mahasiswa ini sudah berikan surat pemberitahuan, terus dalil tidak memberikan ijin itu atas dasar apa,"katanya.

Baca juga: Pekerja Bangunan yang Diserang OTK di Sugapa Alami Luka Sebetan Sepanjang 16 Centimeter

Menurutnya, karena dalan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, itu tidak mengenal yang namanya ijin. Tapi dikenal yang namanya, hanya mengenal Pemberitahuan.

Dalil Tidak mengijinkan itu, kami pertanyakan dasar Hukumnya.

Kemudian dari aksi tersebut ditemukan ada tindakan represif menembaki gas air mata. Menembaki water canon, kemudian ada beberapa masa aksi yang ditendang, kemudian pendamping Hukum ditarik.

Baca juga: Siswi SMP Berusia 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa 10 Orang Pria, 7 Ditangkap dan 3 Masih Buron

Ini membuktikan bahwa, Polresta Jayapura Kota bersama aparat gabungan secara jelas lakukan pembungkaman ruang demokrasi.

Secara terang-terang telah melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.

Apabila Kapolres sampaikan bahwa, dia sudah membubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Emanuel, itu tidak benar, malah pihaknya sangat jelas melakukan pelanggaran UU Nomor 9 Tahun 1998.

Baca juga: Sebut KKB Bukan Bagian dari Papua, Kepala Suku di Puncak: Kalau Saudara, Tak Mungkin Mereka Membunuh

Kemudian, kata dia, penyalahgunaan protab penanganan aksi huru-hara. Dan juga anarkis di saat aksi yang sedang demokratis.

Suasana polisi menembak gas air mata ke massa demo penolakan Daerah Otonomi Baru
Suasana polisi menembak gas air mata ke massa demo penolakan Daerah Otonomi Baru (Tribun-Papua.com/Hendrik R Rewapatara)

Kemudian telah melanggar, peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, tentang implementasi standar dan Pokok Hak Asasi Manusia dalam tugas kepolisian.

Baca juga: Demo Tolak DOB Papua: Kronologi Massa Luapkan Emosi, Kejar dan Lempar Personel Polisi dengan Batu

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved