Sabtu, 11 April 2026

Hukum & Kriminal

Siswi Magang Digarap Oknum Pegawai Dinas Perdagangan, Modusnya Diajak Makan

Sebelum merudapaksa, pelaku mengajak korban makan siang di sebuah rumah makan. Lalu korban digarap di rumahnya.

Tribun-Papua.com/Tribun Network
Ilustrasi korban rudapaksa. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS (36) di Banjarbaru, Kalimanten Selatan tega meperdayai seorang siswi yang tengah magang doi kantornya.

Korban merupakan siswi di sebuah sekolah di wilayah itu. Sementara pelaku berstatus pegawai di Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru

Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor mengatakan, antara korban dan pelaku memang saling kenal karena korban menjalani magang di Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru tempat pelaku bekerja. 

Sebelum merudapaksa, pelaku mengajak korban makan siang di sebuah rumah makan. 

Karena rumah makan yang dituju ramai pengunjung, pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya. 

"Sesampainya di rumah pelaku, korban dicabuli," ujar AKP Tajuddin Noor, melansir Kompas.com pada Kamis (10/3/2022). 

Baca juga: Remaja 16 Tahun di Merauke Rudapaksa Ibu Rumah Tangga, Awalnya Miras dan Hendak Mencuri ke Tetangga

Saat tengah dicumbu oleh pelaku, korban menghubungi teman-temannya untuk meminta tolong melalui pesan singkat.

"Tak lama, teman-teman korban berdatangan ke rumah pelaku," ujar dia. 

Awalnya, korban tak berani melaporkan pencabulan pelaku ke orangtuanya.

Namun, karena desakan dari temannya, beberapa hari kemudian, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke orangtuanya.

Mendengar pengakuan anaknya, kedua orangtua korban langsung melayangkan laporan ke Polres Banjarbaru.

"Pelaku AS sudah kami tahan dan kondisi korban perlahan sudah membaik," ujar dia. 

Tajuddin menambahkan, pelaku bukanlah pegawai negeri sipil, melainkan hanya honorer dan sudah beristri dan memiliki anak.

Baca juga: Guru SMP Rudapaksa 7 Siswinya hingga Lulus, Korban Diancam Sebar Rekaman Video

"Tak lama setelah proses penyidikan, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru," pungkas dia. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi Magang Dicabuli Oknum Pegawai Dinas Perdagangan Banjarbaru, Modusnya Diajak Makan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved