Pilkada Yalimo
Nahor-John Wilil Dinyatakan Menang Pilkada Yalimo Papua, MK Tolak Gugatan Lakius-Nahum
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Lakius Peyon-Nahum Mabel. Ini Pilkada terpanjang di Indonesia.
Editor:
Paul Manahara Tambunan
(KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)
Massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil tengah mendengar pernyataan Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, yang datang ke Distrik Elelim, Yalimo, Papua, Senin (5/7/2021)
Sementara pasangan Lakius Peyon dan Nahum Mabel meraih 41.548 suara.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Yalimo kembali digugat ke MK oleh Lakius Peyon-Nahum Mabel.
Kuasa Hukum Pasangan Calon Lakius Peyon-Nahum Mabel Yance Tenoye menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi materi gugatan ke MK.
Ia menegaskan, bukan hasil perolehan suara yang menjadi inti gugatan, melainkan waktu pelaksanaan PSU. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Gugatan Lakius-Nahum, Nahor-John Wilil Menang Pilkada Yalimo",