Hukum & Kriminal
2 Wanita Pemilik Miras Lokal Jalani Tahap II
Dua wanita terangka pemilik minuman keras (Miras), Tekla Rurume alias Nona dan Martha Fuatkait alias Ata menjalani proses hukum tahap II di Kerjari
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Dua wanita terangka pemilik minuman keras (Miras), Tekla Rurume alias Nona dan Martha Fuatkait alias Ata menjalani proses hukum tahap II di Kerjari Mimika.
Berkas tahap II Nona dan Ata diserahkan oleh pihak Satres Narkiba Polres Mimika pada Jumat, (11/3/2022) seekira pukul 15.00 WIT.
Penyerahan berkas tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012.
Baca juga: Ditengarai Miras, Pria Berboncengan Tabrak Pengendara Motor di Timika: Korban Tak Sadarkan Diri
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan LP/A/632/XI/2021/Papua/ Polres Mimika, tanggal 11 November 2021 dan LP/A/633/XI/2021/Papua/ Polres Mimika, tanggal 11 November 2022.
“Kedua pelaku terjerat hokum karena memiliki barang bukti berupa 11 gen ukuran 5 liter berisikan minuman beralkohol jenis sopi," kata Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (12/3/2022) di Polres Pelayanan Timika.
Sebelumnya, pada hari Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 22.00 WUT anggota Sat Reskrim dan anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran miras jenis sopi di Jalan Busiri Timika.
Atas laporan tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pemantuan dilokasi dan melakukan penangkapan terhadap Nona saat sedang transaksi penjualan miras sekira pukul 23:00 WIT.
Baca juga: Remaja 16 Tahun di Merauke Rudapaksa Ibu Rumah Tangga, Awalnya Miras dan Hendak Mencuri ke Tetangga
Barang bukti Milo dimiliki Nona sebanyak 2 gen ukuran 5 liter.
Pihak kepolisian melakukan pengembangan hingga pada dan berdasarkan infomasi dari Nona sehingga sekira pukul 23.30 WIT di Jalan Irigasi Ujung, Timika, pihak kepolisian lalu menangkap Ata.
Dari tangan pelaku Ata polisi menemuka miras jenis sopi sebanyak 9 gen ukuran 5 liter. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/12032022-pemilik_miras_di_timika.jpg)