Daftar 25 Lembaga Negara yang Tak Dipindahkan ke IKN Nusantara, Ada BMKG hingga Perpusnas
Sebanyak 25 lembaga negara yang tidak dipindahkan ke ibu kota negara (IKN) Nusantara. Ini daftarnya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Tahapan pemindahan kementerian/lembaga ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mulai direncanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Ada lima klaster pemindahan kementerian/lembaga ke Kota Nusantara.
Pemindahan lima klaster instansi tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap selama periode 2024-2034.
"Tahapan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap 2024-2034. Dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastsruktur IKN," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).
"Kemudian, pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan tentang kelembagaan pemerintah yakni berdasarkan UUD 1945, UU Kementerian Negara, Perpres Organisasi Kementerian Negara dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," jelasnya.
Baca juga: Para Gubernur Bawa Tanah dan Air dari Daerahnya ke IKN, Mahfud MD Ungkap Makna Simbolis di Baliknya
Meski demikian, ada pula 25 lembaga yang tidak dipindahkan ke Kota Nusantara.
Berikut ini rinciannya:
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2. Badan Standarisari Nasional (BSN)
3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
5. Parpustakaan Nasional (Perpusnas)
6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Baca juga: Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Resmi Dilantik Jadi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN
8. Komnas Perempuan