ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

AKHIRNYA, Menaker Ida Fauziyah: Klaim JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menegaskan klaim jaminan hari tua (JHT) pekerja atau buruh tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun.

Editor: Roy Ratumakin
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTAIda Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menegaskan klaim jaminan hari tua (JHT) pekerja atau buruh tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun.

Menaker Ida Fauziyah bilang, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor19/2015 tetap berlaku.

"Jika teman-teman ada yang mengalami PHK atau mengundurkan diri, kemudian ingin melakukan klaim JHT maka tetap bisa, sebagai tertuang di Permenaker 19/2015," kata Ida pada konferensi pers Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Kabar Gembira buat Buruh: Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan Dana JHT, Hotman Paris Bersuara

Dalam rangka serap aspirasi revisi Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, Menaker Ida Fauziyah melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja/buruh.

Termasuk bertemu dengan Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani di Kantor Kemnaker hari ini.

Ida mengatakan Permenaker 2/2022 akan direvisi yang isinya mengembalikan ketentuan klaim JHT sebagaimana ketentuan Permenaker 19/2015, ditambah kemudahan baru klaim JHT.

Ida berharap proses harmonisasi berjalan dengan lancar sebelum ketentuan Permenaker 2/2022 berlaku di tanggal 4 Mei 2022.

Baca juga: Ribu-ribut Soal JHT, Ketua Puan Angkat Bicara

"Karena kalau tidak diselesaikan secepatnya maka berlaku Permenaker 2/2022. Jadi harus selesai sebelum Mei 2022. Meski Mei batas akhirnya, kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai. Yang penting semua tahapan harus dilalui," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Menaker Ida: Klaim JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved