Nasional
AKHIRNYA, Menaker Ida Fauziyah: Klaim JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menegaskan klaim jaminan hari tua (JHT) pekerja atau buruh tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menegaskan klaim jaminan hari tua (JHT) pekerja atau buruh tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun.
Menaker Ida Fauziyah bilang, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor19/2015 tetap berlaku.
"Jika teman-teman ada yang mengalami PHK atau mengundurkan diri, kemudian ingin melakukan klaim JHT maka tetap bisa, sebagai tertuang di Permenaker 19/2015," kata Ida pada konferensi pers Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Kabar Gembira buat Buruh: Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan Dana JHT, Hotman Paris Bersuara
Dalam rangka serap aspirasi revisi Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, Menaker Ida Fauziyah melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja/buruh.
Termasuk bertemu dengan Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani di Kantor Kemnaker hari ini.
Ida mengatakan Permenaker 2/2022 akan direvisi yang isinya mengembalikan ketentuan klaim JHT sebagaimana ketentuan Permenaker 19/2015, ditambah kemudahan baru klaim JHT.
Ida berharap proses harmonisasi berjalan dengan lancar sebelum ketentuan Permenaker 2/2022 berlaku di tanggal 4 Mei 2022.
Baca juga: Ribu-ribut Soal JHT, Ketua Puan Angkat Bicara
"Karena kalau tidak diselesaikan secepatnya maka berlaku Permenaker 2/2022. Jadi harus selesai sebelum Mei 2022. Meski Mei batas akhirnya, kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai. Yang penting semua tahapan harus dilalui," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Menaker Ida: Klaim JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun