ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Polemik JHT

Ribu-ribut Soal JHT, Ketua Puan Angkat Bicara

Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara soal polemik Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika peserta sudah berusia 56 tahun.

KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Ketua DPR Puan Maharani 

TRIBUN-PAPUA.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara soal polemik Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika peserta sudah berusia 56 tahun.

Puan mengatakan, permasalahan JHT ini harus dipikirkan dan dipertimbangkan dengan matang.

Pasalnya Puan tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan atas permasalahan ini.

“Ini tentu saja satu hal yang harus kita pikir dan pertimbangkan matang-matang."

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang kemudian dirugikan," kata Puan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: PSI Desak Permenaker 2/2022 Ditunda, Singgung Kondisi saat Pandemi: Uang JHT Bisa Jadi Penyelamat

Lebih lanjut Puan menginginkan agar permasalahan JHT ini bisa diselesaikan dengan baik.

Misalnya dengan mengadakan musyawarah mufakat antara pemerintah dengan pihak-pihak terkait.

"Jadi kalau kemudian itu semua bisa diselesaikan dengan baik. Dengan musyawarah mufakat antara pemerintah dan pihak-pihak terkait."

"Itu akan menjadi satu hal yang menurut saya lebih baik," terang Puan.

Istana Sayangkan Adanya Polemik Soal JHT

Diwartakan sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik terkait waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Alasannya, pemerintah juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut Moeldoko, sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairan.

Kepala Staf Kepresiden Jenderal Moeldoko
Kepala Staf Kepresiden Jenderal Moeldoko (Dokumen via zoom meeting)

Namun, tidak kurang yang melihat alasan pentingnya JHT cair saat usia pekerja tidak lagi produktif.

Moeldoko mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker No 2/2022 ini yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT.

Baca juga: JHT Baru Bisa Cair saat Peserta Berusia 56 Tahun, Kemenaker Ungkap Alasannya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved