ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Polemik JHT

Ribu-ribut Soal JHT, Ketua Puan Angkat Bicara

Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara soal polemik Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika peserta sudah berusia 56 tahun.

KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Ketua DPR Puan Maharani 

“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko, Jumat (18/2/2022).

Mantan Panglima TNI itu memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dan program JKP.

Sementara pada program JHT, Moeldoko menyampaikan bahwa pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya.

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT.

Saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat.

Baca juga: BPJS Ketenagarkerjaan Sebut Calon Penerima Subsidi Gaji yang Cairkan JHT Masih Berhak Terima Bantuan

"Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada tahun 2020 mencapai Rp 22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya yakni, Rp 21,21 triliun," kata Moeldoko.

Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp 312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun.

Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Polemik JHT, Puan Maharani Minta Pemerintah Adakan Musyawarah Bersama Pihak Terkait, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved