ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kesehatan

Apakah Disabilitas Merupakan Bawaan dari Lahir? Ini Penjelasan dr. Vincentus Yoshua

Di dalam ranah keodkteran fisik dan rehabilitasi, sebenarnya tidak hanya mengenal istilah disabilitas.

Tribun-Papua
TEMPAT IBADAH - Para penyandang disabilitas yang berada di Masjid Al-Ikhlas Paldam Jayapura Papua, Minggu (7/11/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Di dalam ranah keodkteran fisik dan rehabilitasi, sebenarnya tidak hanya mengenal istilah disabilitas.

Tetapi dikenal dengan tiga istilah, yakni:

-Imparement atau gangguan

- Disabilitas

- Handicap

dr. Vincentius menyampaikan bahwa imparement perbedaanya dilihat dari sisi gangguannya.

Misal, pada anak disabilitas yang terlahir dengan gangguan Spinabifida sebagai contoh terjadi kelemahan pada kedua kakinya.

Baca juga: Freeport Pacu Percepatan Pembangunan Smelter di Gresik Jawa Timur

Gangguan atau kelemahan tersebut masuk ke dalam kategori Imparement.

Dari imparement tersebut, menyebabkan anak tidak bisa melakukan sesuatu, hal itulah yang disebut dengan disabilitas.

Sebagai contoh, anak tersebut tidak bisa perform berpindah dari tempat satu ke tempat yang lain tanpa bantuan.

Baca juga: Petani 61 Tahun Ditangkap setelah Kepergok Polisi Bawa Pulang Pohon Jati Tumbang dari Hutan Negara

Tetapi perlu diketahui, apakah dari disabilitas tadi pasien tersebut akan jatuh ke dalam kategori handicap atau tidak.

dr. Vincentius menegaskan bahwa yang dimaksud dari kategori handicap adalah imparement dan disabilitas pasien masih bisa melakukan role atau perannya dalam masyarakat atau tidak.

Apabila pasien masih bisa melakukan peran dengan segala keterbatasannya, maka tidak masuk ke dalam handicap.

Baca juga: Masih Harus Jalani Isoman, Walkot Solo Gibran Rakabuming Masih Positif Covid-19 dan akan PCR Lagi

dr. Vincentius menyampaikan bahwa didalam dunia fisik dan rehabilitasi, adanya imparement dan disabilitas, yang dicegah adalah jangan sampai masuk kedalam kondisi handicap.

Disabilitas merupakan fungsi yang tidak terlaksana atau ketidakmampuan seseorang untuk melakukan sesuatunya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved