Senin, 13 April 2026

PT Freeport Indonesia

PT Freeport Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Upah dan Tunjangan Karyawan

Proses Penandatanganan PKB XXII Freeport Indonesia dilakukan di Four Points by Sheraton Manado, Sulawesi Utara, Kamis (17/3/2022).

Editor: Roy Ratumakin

TRIBUN-PAPUA.COM, MANADO – Satu di antara perusahaan tambang terbesar di Indonesia yaitu PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya menyepakati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XXII bersama tiga organisasi Serikat Pekerja/Buruh di lingkungan PTFI.

Proses Penandatanganan PKB XXII Freeport Indonesia dilakukan di Four Points by Sheraton Manado, Sulawesi Utara, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Rumah Kopi Amungme Gold Binaan Freeport Indonesia Diresmikan, Kopi Papua Makin Mendunia

Hadir dalam penandatanganan PKB XXII yaitu Presiden Direktur PTFI Tony Wenas dan para Ketua Serikat Pekerja/Buruh, yakni Ketua PK FPE Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) PTFI Albert Janampa, Ketua Serikat Pekerja Mandiri Papua (SPMP) PTFI Virgo Solossa dan Ketua PUK SP KEP Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PTFI Lukas Saleo.

Tony Wenas mengatakan, PKB XXII mencakup peningkatan upah dan beberapa komponen benefit bagi para karyawan PTFI yang berlaku 1 April 2022 hingga 31 Maret 2024.

Proses perundingan PKB dilakukan di Timika - Papua dan Jakarta berjalan lancar dan selesai tepat waktu.

"Ini proses perundingan PKB tercepat yang pernah ada," kata Wenas dikutip dari laman TribunManado.co.id.

Dikatakan, PTFI mengapresiasi kemitraan dan komunikasi yang sehat antara pengusaha dengan SBSI, SPMP, dan SPSI.

Baca juga: Peduli Terhadap Lingkungan, PT Freeport Indonesia Bantu Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah

PTFI meyakini, peningkatan kesejahteraan karyawan tidak hanya akan membawa manfaat bagi para karyawan dan keluarga.

"Namun juga bagi seluruh pemangku kepentingan perusahaan," kata Vice President Hubungan Industrial PTFI, Demi Magai.

Secara garis besar, PKB XXII mencakup kesepakatan mengenai skema meningkatkan upah pokok karyawan Pratama PTFI pada tahun 2022 dan 2023.

Baca juga: Tasya Kamila Beri Pembelakalan Program Alam Lestari PT Freeport Indonesia

Selain itu, disepakati pembayaran tambahan satu kali Tabungan Hari Tua, peningkatan bantuan pendidikan anak sekolah serta perluasan layanan dan cakupan Kartu Perawatan Medis perusahaan.

Ketua PK FPE KSBSI PTFI Albert Janampa mengatakan, pihaknya mengapresiasi komitmen pengusaha untuk tidak hanya memberi pekerjaan namun juga meninjau peningkatan upah dan fasilitas kesejahteraan.

"Peningkatan ini akan semakin mendorong kami bekerja lebih baik untuk mencapai produksi perusahaan yang aman dan berkelanjutan,” kata Janampa.

Dalam penandatanganan PKB XXII, turut hadir perwakilan pemerintah pusat dan daerah, serta pimpinan pusat SBSI dan SPSI.

Dirjen PHI dan Jamsostek Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menegaskan, PTFI harus memastikan hubungan industrial yang harmonis.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved