Senin, 13 April 2026

Papua Terkini

3 Ribuan Karyawan yang Mengundurkan Diri, PT Freeport: Persoalan Sudah Selesai

Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas menegaskan, para karyawan mangkir kerja lebih dari tiga minggu pada awal 2017 dianggap mengundurkan diri.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Presdir PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas (duduk, kedua dari kiri) bersama pimpinan serikat pekerja/buruh menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XXII tahun 2022-2024 di Four Points by Sheraton Manado, Kamis (17/03/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, MANADO - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas menegaskan, para karyawan mangkir kerja lebih dari tiga minggu pada awal 2017 dianggap mengundurkan diri.

Hal ini ditegaskan Tony Wenas seusai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKB) di Four Points by Sheraton Manado, Kamis (17/03/2022).

"Karena mangkir kerja, sesuai aturan perundangan dan Perjanjian Kerja Bersama Freeport Indonesia, mereka dianggap mengundurkan diri," kata Wenas.

Baca juga: PT Freeport Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Upah dan Tunjangan Karyawan

Ditempat yang sama Ketua Serikat Pekerja Mandiri Papua (SPMP) PTFI Virgo Solossa mengungkapkan, jumlah karyawan yang mangkir tak sebanyak yang disebut-sebut di media.

"Sebenarnya hanya tiga ribuan, sekitar tiga ribu lima ratus. Bukan delapan ribu seperti yang disebut-sebut," kata Virgo.

Katanya, persoalan itu sudah selesai.

"Perusahaan sudah memberinan kompensasi sesuai aturan berlaku kepada ribuan karyawan tersebut," jelasnya.

Virgo menjelaskan, perusahaan telah berupaya untuk memanggil para karyawan yang mangkir trsebut namun tak kunjung datang.

"Jadi, perusahaan menganggap mereka mengundurkan diri," tukasnya.

Baca juga: Rumah Kopi Amungme Gold Binaan Freeport Indonesia Diresmikan, Kopi Papua Makin Mendunia

Sedangkan Ketua PUK SP KEP Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PTFI Lukas Saleo menambahkan, persoalan itu sudah selesai karena karyawan-karyawan itu sesuai PKB di PFI dianggap mengundurkan diri.

Pasalnya, kata Lukas, para karyawan yang mengaku melakukan mogok kerja tak mempersoalkan ke Dinas Tenaga Kerja selaku institusi resmi.

"Seharusnya mereka mengadu ke Pengadilan Hubungan Industrial di dinas tapi mereka tak membawanya ke sana," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul: PT Freeport Indonesia Pastikan Penuhi Hak 3 Ribuan Karyawan yang Mengundurkan Diri

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved