Selasa, 28 April 2026

Subsidi Minyak Goreng Papua

Minyak Goreng Curah Dulu Sempat Dilarang: Kini Disubsidi Pemerintah

Pemerintah kini tak lagi mensubsidi minyak goreng kemasan dan beralih mensubsidi minyak goreng curah bagi masyarakatnya.

Editor: Roy Ratumakin
KOMPAS IMAGES
Minyak goreng curah kemasan plastik. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pemerintah kini tak lagi mensubsidi minyak goreng kemasan dan beralih mensubsidi minyak goreng curah bagi masyarakatnya.

Diketahui, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian memastikan harga minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, mengatakan proses produksi minyak goreng curah akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian mulai dari produsen hingga distributor.

Baca juga: Pasca-HET Minyak Goreng Dicabut: Bimoli dan Filma Hampir Tembus Rp 60 Ribu

Lutfi mengatakan Kementerian Perindustrian akan memisahkan terlebih dulu minyak goreng untuk kebutuhan industri dan kebutuhan konsumsi.

Setelah dipisahkan, selanjutnya Kementerian Perindustrian akan menentukan produsen yang akan memproduksi minyak goreng curah.

"Menteri perindustrian sejak kemarin bertanggungjawab untuk meregistrasi ini, untuk memisahkan minyak industri dan minyak konsumsim,” kata Lutfi usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di gedung Parlemen Jakarta, Jumat (18/3/2022).

MIGOR - Kondisi minyak goreng berbagai merek yang telah tersedia di etalase pusat perbelanjaan Saga Mall Abepura, Kota Jayapura, Jumat (18/3/2022).
MIGOR - Kondisi minyak goreng berbagai merek yang telah tersedia di etalase pusat perbelanjaan Saga Mall Abepura, Kota Jayapura, Jumat (18/3/2022). (Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara)

“Kemudian setelah dipisahkan, kementerian perindustrian akan menentukan produser-produsernya untuk minyak goreng curah tersebut," sambungnya.

Selanjutnya produsen minyak goreng curah tersebut diwajibkan untuk mendaftarkan kepada distributor yang akan mendistribusikan minyak goreng itu ke masyarakat.

Dari proses produksi dan distribusi minyak goreng curah tersebut kemudian akan dihitung harga keekonomiannya.

Baca juga: Ini Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret Setelah HET Dicabut

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kemudian ditugaskan untuk menyubsidi sebesar harga keekonomian tersebut agar minyak goreng curah seharga Rp 14.000 bisa didapatkan oleh masyarakat.

Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng paling mahal sebesar Rp 14 ribu per liter dan mengembalikan harganya pada mekanisme pasar.

Namun pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah agar bisa dijual seharga Rp 14 ribu per liter di tingkat masyarakat.

Baca juga: Minyak Goreng Kembali Melimpah Saat Harga Naik, Titin Suebu: Itu Toh Pasti Ada Penimbun!

"Jadi pada tanggal 16 Maret telah menetapkan Permendag nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag nomor 6 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan. Untuk harga eceran tertinggi minyak goreng curah sekarang sudah ditetapkan Rp 14.000 per liter atau setara dengan Rp 15.500 untuk per kilogram," kata Lutfi.

Sempat Mau Dilarang

Sebelumnya di akhir tahun 2021, Kemendag mencabut larangan penjualan minyak goreng curah yang mulanya direncanakan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved