Senin, 4 Mei 2026

Haris Azhar Vs Luhut

Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Begini Jawaban Haris Azhar

Haris berujar, fisiknya memang bisa dipenjara, tetapi kebenaran yang dibicarakannya terkait faktor Ekonomi dan Politik di Papua adalah kebenaran.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (Kiri) dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti (kanan) Tangkapan layar video unggahan Haris Azhar yang menyebut Menko Luhut turut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. (Youtube Haris Azhar) 

TRIBUN-PAPUA.COM – Polda Metro Jaya menetapkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris Azhar pun angkat bicara atas keputusan polisi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut.

Haris berujar, fisiknya memang bisa dipenjara, tetapi kebenaran yang dibicarakannya terkait faktor Ekonomi dan Politik di balik Penempatan Militer di Intan Jaya Papua adalah kebenaran.

Baca juga: Jadi Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Segera Diperiksa soal Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan

Selain Haris Azhar, Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Badan saya, fisik saya, dan juga saya yakin saudara Fatia, kita bisa dipenjara. Namun, kebenaran yang kita bicarakan dalam video di youtube itu tidak bisa dipenjara,” kata Haris seperti dikutip dalam konferensi pers, Sabtu (19/3/2022).

“Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan orang Papua, terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk mencari pertolongan,” imbuhnya.

Haris juga menganggap, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan sebuah kehormatan.

Bahkan, Haris berpandangan, penetapan dirinya sebagai tersangka adalah fasilitas yang diberikan negara kepadanya karena sudah mengungkapkan sebuah fakta.

“Saya anggap itu sebagai sebuah hormatan buat saya, atau saya anggap sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada saya ketika kita membicarakan atau membantu mengungkap sebuah fakta,” tegasnya.

Baca juga: Tak Gentar Dilaporkan Luhut di Pengadilan, Haris Azhar: Malah Senang, Saya Siap Beberkan Fakta

Menurutnya, fakta yang saya maksud yakni fakta terkait adanya conflict of interest atau benturan kepentingan di Intan Jaya.

Pihak yang kerap terlibat konflik semacam itu menurutnya adalah orang yang memiliki jabatan ganda, yakni sebagai pebisnis sekaligus pejabat publik.

Informasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Luhut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Iya keduanya (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah jadi tersangka," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Perkara ini bermula dari diskusi antara Haris dan Fatia yang disiarkan melalui YouTube.

Mereka menyoroti hasil penelitian sejumlah lembaga mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved