Info Merauke
Kantor Imigrasi Merauke Beri Puluhan Buku Pas Lintas Batas Tradisional di Elikobel
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke memberikan puluhan buku pas lintas batas tradisional kepada masyarakat Kampung Bupul, Distrik Elikobel.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hidayatillah
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke memberikan puluhan buku pas lintas batas tradisional kepada masyarakat Kampung Bupul, Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, Papua, perbatasan Republik Indonesia dan Papua Nugini (PNG).
Buku pas lintas batas tradisional itu diserahkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Togol Situmorang di Pos Lintas Batas Tradisional Bupul, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Bupati Merauke: Provinsi Papua Selatan Sudah Punya Syarat Final
“Kemarin kita serahkan sebanyak 66 buku pas lintas batas tradisional kepada masyarakat Kampung Bupul, Distrik Elikobel,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Togol Situmorang kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (19/3/2022).
Dia menjelaskan, pembagian buku pas lintas batas tradisional juga dihadiri Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Petugas Pos Lintas Batas Tradisional Bupul, Pelaksana Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian serta masyarakat sekitar Pos Lintas Batas Tradisional Bupul.
“Ini sebagai bentuk kepedulian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke terhadap penegakan aturan Keimigrasian,” ungkap Togol Situmorang.
Selain itu, sambungnya, Kantor Imigrasi berupaya memberikan kelancaran perlintasan tradisional kepada masyarakat setempat yang hendak ke PNG.
Baca juga: Bapas Merauke Bimbing 16 Warga Binaan Buat Teralis Besi
Terlebih masyarakat asli Papua perbatasan RI-PNG di Kabupaten Merauke masih memiliki hubungan kekeluargaan yang erat dengan sebagian warga PNG.
“Masyarakat Distrik Elikobel menyambut dengan baik dan positif terhadap pemberian buku pas lintas batas tradisional,” tandasnya.
Togol menambahkan, masyarakat setempat juga berharap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke dapat melakukan kegiatan serupa secara berkelanjutan di wilayah perbatasan lain dalam wilayah kerjanya. (*)