ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan WNA yang Menikam Temannya Pakai Pisau di Tembagapura Sebagai Tersangka

Kepolisian Resort Mimika menetapkan WNA yang menikam temannya pakai pisau di Tembagapura sebagai tersangka

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Warga Negara Asing asal Australia berinisial JW (pelaku) yang menikam rekan kerjanya bernama AK WNA asal New Zeland di Mile 68 di Mess Barak U nomor 46 Tembagapura pada Sabtu (19/3/2022) lalu ditetapkan sebagai terangka.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka maka alat buktinya sudah lengkap dan didukung oleh keterangan lain seperti hasil visum, keterangan korban, saksi, dan keterangan tersangka itu sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Belasan Karung Tomat Segar Dibuang ke Tempat Sampah, Diduga Dilakukan Petani karena Harga Anjlok

Menurut dia, kini pihaknya sementara melengkapi adminitrasi penyidikan, tersangka sudah diamankan di Rutan Mapolres Mile 32.

Baca juga: Astra Motor Papua Kenalkan Skutik Premium Sporti All New Honda Vario160 di Jayapura

Ia menjelaskan, kejadian saat diketahui mereka sedang minum sehingga lalu ada mis komunikasi kemudian tersangka mengambil pisau dan menusuk paha dalam korban hingga hingga mengakibatkan luka 7 Cm dan tujuh jahitan.

"Untuk organ tibuh lainnya tidak ada tusukan. Dan saat ini korban sudah keluar dari rumah sakit,"ujarnya.

Baca juga: Remaja Putri di Palu Dikeroyok 2 Perempuan Lain, Pelaku Kesal Dituding Korban Hamil di Luar Nikah

Ia mengatakan, terkait prosedur hukum oleh WNA perlu lantaran dia tinggal di Indonesia. Maka hukum yang diterapkan sesuai dengan UU di Indonesia.

"Kita tetap memberikan informasi yang bersangkautan kepada pihak perwakilan negara Australia yang ada di Indonesia dan juga ke keluarganya,"tambah Berthu. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved