ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Sosok dan Rekam Jejak Anwar Usman, Ketua MK yang Bakal Jadi Adik Ipar Jokowi

Terkait rencana ini, sejumlah pihak pun meminta Anwar untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK demi menghindari konflik kepentingan.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang perkara Pengujian Formil dan Materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Sidang dengan acara mendengarkan keterangan DPR dan Presiden tersebut ditunda dan akan digelar kembali pada 17 Juni 2021. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) 

Sempat mengenyam pendidikan di sekolah guru agama, Anwar mengawali kariernya sebagai guru honorer.

Kariernya di bidang hukum baru dimulai di tahun 1984 ketika ia telah menyandang gelar Sarjana Hukum.

Di tahun tersebut, Anwar mencoba peruntungan mengikuti tes calon hakim. Beruntung, dia lolos seleksi dan diangkat menjadi calon hakim Pengadilan negeri Bogor pada 1985.

“Menjadi hakim, sebenarnya bukanlah cita-cita saya. Namun, ketika Allah menginginkan, di mana pun saya dipercaya atau diamanahkan dalam suatu jabatan apa pun, bagi saya itu menjadi lahan untuk beribadah," kata Anwar dilansir dari laman resmi MK.

Baca juga: Tanggapan Jubir MK soal Anwar Usman yang Diminta Mundur karena Hendak Nikahi Adik Jokowi

Karier Anwar di bidang hukum terus menanjak hingga akhirnya dia berpindah ke Mahkamah Agung (MA).

Selama di MA, beberapa jabatan pernah Anwar emban seperti Asisten Hakim Agung (1997-2003) dan Kepala Biro Kepegawaian MA (2003-2006).

Pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan, Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) MA periode 2006-2011.

Anwar resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Jakarta, pada 2011 lalu.

Pengangkatannya sebagai hakim konstitusi dituangkan melalui Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011.

Anwar menggantikan hakim H M Arsyad Sanusi.

Kala itu, Anwar menjadi hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan oleh MA. Menurut urutan, Anwar adalah hakim konstitusi ke-18 di MK.

Tahun 2015, Anwar terpilih sebagai Wakil Ketua MK periode 2015-2017.

Ia kembali terpilih menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018.

Barulah Senin, 2 April 2018, melalui rapat pleno hakim Anwar terpilih sebagai Ketua MK. Dia menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.

Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Bakal Nikahi Adik Jokowi, Gibran: Saya Enggak Tahu Tanggal Pasnya

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved