Jelang Ramadan 2022: Aturan Mandi Wajib sebelum Melakukan Puasa
Umat muslim akan segera menjalankan ibadah puasa Ramadan. Untuk dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadan, sudah sepatutnya kita mengatahui syarat sah.
TRIBUN-PAPUA.COM - Umat muslim akan segera menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Untuk dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadan, sudah sepatutnya kita mengatahui syarat sah nya puasa.
Dianataranya adalah mandi junub.
Mandi junub adalah salah satu syarat sah sebelum menjalankan puasa.
Lantas, bagaimana jika lupa melaksanakan mandi wajib, apakah akan membatalkan puasa?
Baca juga: Jokowi Larang Buka Puasa Bersama dan Open House!
Melansir Tribunnews.com, lupa mandi wajib atau mandi besar setelah berhubungan suami istri karena ketiduran tidak membuat puasa batal, simak penjelasannya.
Apabila sepasang suami istri setelah berhubungan tertidur hingga bangun kemudian tiba-tiba telah imsak atau Subuh, masih bisa mengejar waktu berpuasa dengan cara mandi besar saat itu juga.
Hal ini disampaikan Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc, M.S.I. dalam video Tribunnews berjudul TANYA USTAZ: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? yang diunggah pada 20 April 2020, lalu.
"Bagaimana ketika suami istri bersetubuh di malam hari?"
"Ternyata ketiduran, tahu-tahu sudah dengar imsak, tahu-tahu sudah dengar azan Subuh, apakah batal puasanya?" ujarnya.
Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.
Karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.
Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.
"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."
"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu 'kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."
"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ganti Ramadan, Dilengkapi dengan Cara Membayar Utang Puasa
Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadan.
Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya.
Yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.
Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.
"Ketika ada seseorang yang berpuasa Ramadan, dia melakukan hubungan suami istri, layaknya hubungan suami istri yang dengan hubungan nyata seperti itu, maka dia tidak hanya batal puasanya, dia tidak hanya berdosa, tapi, dia juga wajib membayar kafarrah, membayar tebusan."
"Yaitu nanti setelah bulan Ramadan dia harus memerdekakan budak perempuan Muslimah, kalau ada."
"Kalau ndak ada, maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut untuk menebus dosanya itu."
"Dan kalau dia tidak mampu, maka dia harus memberi makan pada 60 orang fakir miskin, yang satu orangnya itu satu mud."
"Mud itu kalau diukur timbangan, yaitu sekitar enam ons setengah," jelasnya.
Lantas, hal-hal apa sajakah yang bisa membatalkan puasa Ramadan? Berikut Tribunnews rangkum dari kalsel.kemenag.go.id dan zakat.or.id:
1. Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh
Hal ini bisa diartikan seseorang batal puasanya apabila ia makan dan minum secara sengaja.
Tak hanya itu, bersetubuh pun termasuk dalam hal ini.
Jika seseorang bersetubuh saat melakukan puasa, maka ia diwajibkan membayar kafarrah atau tebusan, seperti yang dijelaskan Tsalis Muttaqin di atas.
Selain itu, mengobati penyakit melalui dubur atau lubang belakang, juga menjadi penyebab puasa batal.
2. Muntah secara sengaja
Apabila seseorang sengaja muntah, maka puasanya akan batal.
Ia diwajibkan mengganti puasanya di lain hari.
Hal ini tertuang dalam hadis Nabi Muhammad saw:
"Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya meng-qadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya meng-qadha puasanya." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Baca juga: Cara Bayar Fidyah bagi Ibu Hamil, Orang Sakit, hingga Lansia untuk Ganti Utang Puasa Ramadan
3. Keluar mani secara sengaja
Jika seseorang keluar air mani secara sengaja, meski tidak bersetubuh, maka puasanya batal.
Kecuali ia mengalami mimpi basah hingga menyebabkan air mani keluar.
Hal ini sudah dijelaskan lebih lanjut oleh Tsalis Muttaqin di artikel atas.
4. Haid
Haid atau menstruasi bagi perempuan menjadi penyebab puasa batal.
Maka, seorang wanita diwajibkan mengganti puasa di hari lain jika mengalami haid.
5. Nifas
Nifas merupakan darah yang keluar setelah seorang wanita melahirkan.
Seperti haid, nifas menjadi penyebab wanita batal berpuasa.
Maka ia diwajibkan mengganti puasa di lain hari.
6. Hilang akal
Hilang akal tak hanya berarti gila, tapi juga mabuk dan pingsan.
Apabila seseorang mengalami gangguan jiwa hingga menyebabkan gila, maka ia otomatis batal puasanya.
Pasalnya, orang tersebut dianggap tidak lagi memiliki kewajiban untuk berpuasa.
Untuk kategori mabuk dan pingsan, jika seseorang mengalami dua hal tersebut secara tidak sengaja dan hanya berlangsung sesaat, puasanya masih bisa dilanjutkan.
Tapi, apabila seseorang mabuk dan pingsan akibat mencium atau mengonsumsi sesuatu secara sengaja, maka puasanya batal.
Begitu juga jika tidak sengaja mabuk dan pingsan seharian penuh.
7. Murtad
Murtad atau keluar dari Islam, menjadi penyebab seseorang batal puasanya.
Contohnya, tidak mengakui keberadaan Allah swt.
Apabila seseorang murtad, ia tidak lagi wajib puasa, secara otomatis akan batal.
(Tribunnewswiki.com, Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lupa Mandi Besar Bisa Membuat Puasa Batal? Simak Penjelasannya