Idulfitri 2022
Presiden Jokowi: Ramadhan dan Lebaran Tahun Ini, Bisa Tarawih Berjemaah di Masjid dan Mudik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tiga kebijakan seiring membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tiga kebijakan seiring membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Tiga kebijakan pemerintah yang bersifat pelonggaran terkait pandemi Covid-19 menjelang datangnya Ramadhan dan Idulfitri 2022.
"Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah shalat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: KSAD TPN-PB Alex Ruyaweri Yessi Makabori Pilih Kembali ke NKRI
Kebijakan kedua yakni pemerintah tak lagi melarang mudik seperti pada dua Lebaran sebelumnya.
Namun, Presiden mengingatkan, sebagai syarat yakni masyarakat sudah divaksin Covid-19 dosis pertama, dosis kedua, dan mendapatkan vaksin booster.
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," lanjutnya.
Meski ada dua kebijakan pemerintah yang bersifat pelonggaran, masih ada larangan pelaksanaan buka bersama dan open house.
Menurut Jokowi, larangan ini ditujukan bagi pejabat dan pegawai pemerintah.
"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," tegas Jokowi.
Baca juga: On Fire, Laga Final ala Persipura di Liga 1
Kepala Negara pun berharap tren kondisi pandemi yang semakin membaik ini dapat dipertahankan. Dia juga mengingatkan masyarakat tetap disiplin menjaga protokol kesehatan.
"Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan. Disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak. Terima kasih," tambah Jokowi.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan menerbitkan aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Persilakan Masyarakat Mudik Lebaran, Jokowi: Syaratnya Sudah 2 Kali Vaksin dan 1 Kali Booster
"Nanti kita akan formalkan dalam SE Menteri Perhubungan dan Kepala BNPB (Satgas Penanganan Covid-19)," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.
Budi memperkirakan SE tersebut akan terbitkan pada pekan depan.
Budi mengatakan, warga yang sudah melengkapi vaksinasi dosis kedua ditambah vaksin booster tidak perlu melampirkan hasil negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/22032022-jokowi-2.jpg)