ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pendidikan

Kemendikbud Ristek Dorong Sekolah Kembali Gelar PTM Terbatas

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali mendorong agar PTM Terbatas kembali digelar

Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
PTM - Wali Kota Jayapura Rustan Saru saat memantau jalannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di berbagai sekolah yang ada di Kota Jayapura, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali mendorong agar pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas kembali digelar.

Hal ini seiring dengan makin membaiknya situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Maka, PTM Terbatas diadakan dengan mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri. Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti berharap agar pandemi Covid-19 terus membaik.

Baca juga: 90 Jenis Anggrek Ditemukan di Pulau Batanta Papua Barat, Dahulu Digunakan Pengobatan Tradisional

"Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik," kata Suharti dikutip dari laman Direktorat SD Kemendikbud Ristek, Jumat (25/3/2022).

Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh siswa atau peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan.

Baca juga: Tambang Ilegal di Kutai Kartanegara, Pengakuan Dibekingi Jenderal TNI dan Polri

Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB 4 menteri yang terakhir.

Selain itu, dalam Surat Edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca juga: Pantai Srava Cava [Base G], Wisata Primadona di Jayapura

Suharti menjelaskan peranan pemerintah daerah untuk kembali melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.

Tentu utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.

Baca juga: Beri Bantuan Penjernih Air untuk Warga Asmat, Mensos Risma: Nanti Tak Perlu Bergantung Air Hujan

Kemudian, pemerintah daerah juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh sekolah atau satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

Selain itu, pemda juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Baca juga: Vladimir Putin dan Rusia Semakin Dikucilkan Dunia Internasional

Kemudian juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan.

Begitu pula memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Baca juga: Mahasiswa Puldama Yahukimo Tolak Distriknya Dipindahkan ke Pegubin, Yesman Wesal: Stop Giring Isu

Dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Polres Nabire Tangkap Pelaku Penjual Obat-Obatan yang Tak Miliki Izin dari BPOM

"Harapan Kemendikbud Ristek agar seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi,"ujarnya.

"Sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM Terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita,"tambah Suharti. (Sumber : kemdikbud.go.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved