Papua Terkini
Aksi Demo Akbar Tolak DOB dan Otsus pada 1 April 2022, Polisi: Kami Bubarkan Paksa!
Gustav menjelaskan, pihaknya tidak memberikan izin dilakukannya aksi yang bersifat mengumpulkan banyak orang tersebut.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kapolresta Jayapura Kota, Kombes R Gustav Urbinas, angkat bicara perihal seruan aksi demo akbar di Papua dan secara nasional pada 1 April 2022 mendatang.
Gustav menjelaskan, pihaknya tidak memberikan izin dilakukannya aksi yang bersifat mengumpulkan banyak orang tersebut.
"Kami tidak berikan izin karena masih dalam situasi pandemi Covid-19," jelas Gustav Selasa (29/3/2022).
Baca juga: PRP Gelar Demo Akbar di Awal April 2022: Tolak DOB dan Otsus Jilid II secara Nasional
Kata Gustav, pihaknya juga telah menyerahkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) bahwa aksi tersebut ditolak dan tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan.
"Saya peringatkan, siapa saja yang turun berkumpul dengan maksud akan melaksanakan long march akan ditindak tegas," tekannya.
Bahkan, pihaknya akan membubarkan paksa massa yang berkumpul.
"Kami melaksanakan tugas sesuai Standard Operational Procedure (SOP). Diingatkan berungkali tidak bisa (demo). Kita bubarkan paksa menggunakan water canon dan gas air mata, serta apabila ada potensi perbuatan tindak pidana kita akan melakukan penangkapan," tambah dia.
Jangan Terprovokasi
Gustav meminta warga Kota Jayapura tidak terprovokasi dengan seruan demonstrasi pada 1 April 2022 mendatang.
"Adanya seruan aksi demonstrasi pada tanggal 1 April 2022 mendatang yang akan dilakukan oleh Petisi Rakyat Papua (PRP), saya mengimbau agar masyarakat Kota Jayapura jangan terprovokasi," katanya.
Kata Gustav, rencana demo tersebut mengusung berbagai tema, tapi menurutnya tema utamanya yakni menolak DOB atau pemekaran.
"Kepada seluruh orang Papua dan siappun yang tinggal di Kota Jayapura ini, jangan terprovokasi dengan ajakan aksi demo tersebut," ujarnya. (*)