Info Merauke
Besok Bandara Mopah Dipalang, Simson Tiotra Mahuze: Pemkab Merauke Harus Bayar Rp 226,74 M
"Sebenarnya pemalangan Kamis 31 Maret 2022. Namun kami tangguhkan jadi besok sesuai surat edaran aksi pemalangan,”
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hidayatillah
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Simson Tiotra Mahuze akan memalang Bandar Udara Mopah Merauke yang terletak di Jalan Garuda Mopah Kelurahan Rimba Jaya, Kabupaten Merauke, Papua, Sabtu (2/4/2022).
Simson Tiotra Mahuze yang mengaku sebagai pemilik tanah ulayat kepada wartawan mengatakan, aksi pemalangan itu dilakukan sebagai tuntutan pembayaran tanah seluas 125,947 meter persegi atau 12,5947 hektar yang digunakan sebagai landasan pacu Bandara Mopah.
Baca juga: Bandara Mopah Berlakukan Penumpang Tanpa Rapid Antigen, Agus : Manfaatkan Aplikasi PeduliLindungi
"Sebenarnya pemalangan Kamis 31 Maret 2022. Namun kami tangguhkan jadi besok sesuai surat edaran aksi pemalangan,” ujarnya, Jumat (1/4/2022).
Dikatakan, aksi pemalangan akan berlangsung sampai ada pembayaran dari pemerintah.
"Saya sudah cukup lama menunggu. Saya tidak mau tahu, saya akan tuntut sampai bayar dulu baru saya buka palang. Tidak main-main,” ujarnya.
Kata Simson, tuntutan ganti rugi pembayaran tanah 12,5947 hektar kepada pemerintah sebesar Rp 226,74 miliar.
“Itu baru tuntutan tanah 12,5947 hektar, belum biaya pemakaian tanah dari 1985-2022,” bebernya.
Menurut Simson, dokumen Dinas Perhubungan Merauke yang dikirim ke Bagian Hukum di Jakarta membuktikan bahwa tanah tersebut belum pernah diganti rugi.
Baca juga: H-2 Ramadhan 1443H, Harga Daging Ayam dan Sapi di Merauke Masih Stabil
“Tanah saya diklaim sampai sekarang. Belum ada satu sen pun dibayar. Pemerintah saat Bupati Merauke Frederikus Gebze telah memberikan 3 opsi 1 meter tanah dibayar Rp 800 ribu, Rp 1,8 juta dan Rp 2,05 juta. Saya pilih tengahnya Rp 1,8 juta per meter,” ungkapnya.
Simson mengakui, harga sesuai NGO sebenarnya Rp 1,5 juta per meter namun dari opsi yang ditawarkan pemerintah daerah sebelumnya telah diminta Rp 1,8 juta per meter.
Baca juga: BBM Jenis Pertamax di Merauke Sudah Naik Jadi Rp 12.750 Per Liter
“Saya sebagai pemilik tidak pernah memberikan kuasa untuk negara bikin bandara. Secara diam-diam, Dishub mencaplok tanah itu sampai hari ini. Jadi negara harus bayar,” pintanya.
Putera asli Marind ini meminta pemerintah tunjukkan bukti dokumen asli jika mengklaim tanahnya.
“Tolong tunjukkan yang asli kepada saya sebagai pemilik tanah. Saya minta pemkab, pemprov, pempus, presiden Jokowi segera selesaikan tanah saya. Cukup lama saya menunggu,” ujar Simson. (*)