Hukum & Kriminal
Bengkel Senjata Rakitan dan Amunisi di Keerom Papua Digerebek, Barbutnya Bikin Kepala Pusing
Polisi mengungkap praktik pembuatan senjata rakitan dan amunisi ilegal di Kabupaten Keerom, Papua. Barbutnya bikin kepala pusing.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polisi mengungkap praktik pembuatan senjata rakitan dan amunisi ilegal di Kabupaten Keerom, Papua.
Operasi penangkapan pelaku dan sejumlah barang bukti berlangsung di Arso Satu, Kampung Sanggaria, Distrik Arso Barat, pada Selasa (29/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Keerom, Iptu Jetny Sohilait dan Kasat Narkoba Polres Keerom, AKP Amir Mahmud.
Baca juga: Pemilik Senjata Revolver Terjaring Razia di Manokwari, Sosoknya Misterius
Kapolres Keerom AKBP Kristian Air mengungkapkan, pihaknya bersama Satgas Intel Ops Damai Cartens Polda Papua menggerebek rumah warga berinisial S (49) yang merupakan pelaku pembuatan dan penjualan senjata rakitan dan amunisi.
“Saat melakukan pengerebekan di rumahnya pelaku, hanya ada istri dan anaknya. Kami kemudian mendapatkan sejumlah senjata rakitan dan amunisi di rumah pelaku,” ungkapnya, dihubungi Kompas.com, Sabtu (02/03/2022).
Menurut Kristian, S pada Rabu (30/03/2022) menyerahkan diri, sehingga dilakukan pemeriksaan.
Kini pelaku telah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan.
“Pelaku sudah kami tangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan terhadap pembuatan dan penjualan senjata rakitan dan amunisi,” tuturnya.
Dasar hukum
Penangkapan terhadap pelaku pembuatan dan penjualan senjata rakitan beserta amunisi tidak terlepas dari dasar hukum, yaitu laporan polisi, surat perintah tugas dan surat perintah penyidikan.
Penangkapan terhadap pelaku bersama barang bukti, kata Kristian, mengacu pada Laporan Polisi Nomor : LP-A / 97 / III / 2022 / Spkt-Keerom-Papua, Tanggal 29 Maret 2022; Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS / 20.b / III / 2022 / Reskrim. Tanggal 29 Maret 2022; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK / 20.a / III / 2022 / Reskrim. Tanggal 29 Maret 2022.
Baca juga: Pemilik Senpi Revolver yang Terjaring Razia di Manowari Ternyata Berstatus ASN, Ini Inisialnya
“Ini berkaitan dengan perkara tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelasnya.
Fakta
Pada Selasa (29/3/2022) Timsus Polres Keerom melakukan backup kepada Satgas Intel Ops Damai Cartenz terkait penggerebekan terduga pelaku tindak pidana penjualan dan pembuatan senjata api rakitan yang bertempat di Arso Satu Jalan Melati Timur, Distrik Arso Barat Kabupaten Keerom, Papua.
“Pada Selasa (29/03/2022), sekitar Pukul 21.00 Wit telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Sulestri dan pada pukul 21.30 WIT dilakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Muhamad Rio Aryanto,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/amunisi-peluru-dan-magazine-yang-merupakan-rakitan-keerom.jpg)