ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pria di Kepri Siram Air Panas ke Istri dan Anak Tiri, Ditangkap setelah Setengah Bulan Diburu Polisi

Pria berinisial AS (42) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tega menyiram istri dan anak tirinya sendiri dengan air panas.

Thisiswhyimbroke.com/Tihk|Patent Pending
Ilustrasi penangkapan 

Bukannya memberikan pertolongan, tapi AS langsung pergi meninggalkan keluarganya.

Baca juga: Seorang Istri di Jambi Nekat Siram Wajah Suami dengan Air Keras, Kesal Diselingkuhi

Beruntung, warga membawa D beserta kedua anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) Tanjungpinang.

Atas tindakannya, AS terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)

Berita lainnya terkait penganiayaan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siram Air Panas ke Istri dan Anak Tiri, Pria Ini Ditangkap Polisi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved