ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sosok

[PROFIL] Filep Karma yang Menolak DOB di Papua

Filep Jacob Semuel Karma atau biasa dikenal dengan nama Filep Karma, adalah aktivis kemerdekaan Papua.

Editor: Roy Ratumakin
Istimewa - Piter Lokon
Filep Jacob Semuel Karma atau biasa dikenal dengan nama Filep Karma, adalah aktivis kemerdekaan Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Filep Jacob Semuel Karma atau biasa dikenal dengan nama Filep Karma, adalah aktivis kemerdekaan Papua.

Filep Karma pada 1 Desember 2004  ikut mengibarkan Bendera Bintang Kejora dalam sebuah upacara di Jayapura, Indonesia.

Karena tindakannya itu, ia dituduh melakukan pengkhianatan kepada negara dan dihukum penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Filep Karma: Solusi Papua adalah Merdeka Bukan DOB

Disadur dari laman Wikipedia, Filep Karma dibesarkan di keluarga kelas atas yang aktif di perpolitikan daerah.

Ayahnya, Andreas Karma, adalah pegawai negeri sipil didikan Belanda yang lanjut bekerja untuk pemerintah Indonesia pasca-kemerdekaan.

Andreas adalah bupati Wamena dan Constant Karma, salah satu sepupu Filep, menjabat sebagai wakil gubernur Papua.

Filep Karma juga pernah mengenyak pendidikan di Manila.

Aktivis kemerdekaan Papua Filep Karma menilai, solusi untuk Papua adalah kemerdekaan bukan pemekaran daerah otonomi baru (DOB).
Aktivis kemerdekaan Papua Filep Karma menilai, solusi untuk Papua adalah kemerdekaan bukan pemekaran daerah otonomi baru (DOB). (Istimewa)

Sepulangnya dari Manila, Karma melihat Jawa dibanjiri unjuk rasa melawan Presiden Soeharto.

Ia terlibat dalam pergerakan tersebut dan mulai mengangkat isu pemisahan Papua dari Indonesia.

Pada tanggal 2 Juli 1998, ia memimpin upacara pengibaran bendera Papua Barat di Biak.

Para aktivisnya terlibat rusuh dengan polisi dan mencederai beberapa polisi.

Militer Indonesia menduduki Pulau Biak empat hari kemudian dan menembaki aktivis.

Baca juga: Hilang Sejak Kemarin,Filep Karma Ditemukan Selamat di Skow Yambe

Karma menduga lebih dari 100 pengunjuk rasa tewas dan dikuburkan di pulau-pulau terdekat.

Filep Karma kemudian ditangkap, diadili, dan dihukum penjara selama 6,5 tahun atas tuduhan pengkhianatan.

Hukuman dibatalkan di sidang banding setelah Karma dipenjara selama 10 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved