ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sosok

[PROFIL] Filep Karma yang Menolak DOB di Papua

Filep Jacob Semuel Karma atau biasa dikenal dengan nama Filep Karma, adalah aktivis kemerdekaan Papua.

Editor: Roy Ratumakin
Istimewa - Piter Lokon
Filep Jacob Semuel Karma atau biasa dikenal dengan nama Filep Karma, adalah aktivis kemerdekaan Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Filep Jacob Semuel Karma atau biasa dikenal dengan nama Filep Karma, adalah aktivis kemerdekaan Papua.

Filep Karma pada 1 Desember 2004  ikut mengibarkan Bendera Bintang Kejora dalam sebuah upacara di Jayapura, Indonesia.

Karena tindakannya itu, ia dituduh melakukan pengkhianatan kepada negara dan dihukum penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Filep Karma: Solusi Papua adalah Merdeka Bukan DOB

Disadur dari laman Wikipedia, Filep Karma dibesarkan di keluarga kelas atas yang aktif di perpolitikan daerah.

Ayahnya, Andreas Karma, adalah pegawai negeri sipil didikan Belanda yang lanjut bekerja untuk pemerintah Indonesia pasca-kemerdekaan.

Andreas adalah bupati Wamena dan Constant Karma, salah satu sepupu Filep, menjabat sebagai wakil gubernur Papua.

Filep Karma juga pernah mengenyak pendidikan di Manila.

Aktivis kemerdekaan Papua Filep Karma menilai, solusi untuk Papua adalah kemerdekaan bukan pemekaran daerah otonomi baru (DOB).
Aktivis kemerdekaan Papua Filep Karma menilai, solusi untuk Papua adalah kemerdekaan bukan pemekaran daerah otonomi baru (DOB). (Istimewa)

Sepulangnya dari Manila, Karma melihat Jawa dibanjiri unjuk rasa melawan Presiden Soeharto.

Ia terlibat dalam pergerakan tersebut dan mulai mengangkat isu pemisahan Papua dari Indonesia.

Pada tanggal 2 Juli 1998, ia memimpin upacara pengibaran bendera Papua Barat di Biak.

Para aktivisnya terlibat rusuh dengan polisi dan mencederai beberapa polisi.

Militer Indonesia menduduki Pulau Biak empat hari kemudian dan menembaki aktivis.

Baca juga: Hilang Sejak Kemarin,Filep Karma Ditemukan Selamat di Skow Yambe

Karma menduga lebih dari 100 pengunjuk rasa tewas dan dikuburkan di pulau-pulau terdekat.

Filep Karma kemudian ditangkap, diadili, dan dihukum penjara selama 6,5 tahun atas tuduhan pengkhianatan.

Hukuman dibatalkan di sidang banding setelah Karma dipenjara selama 10 bulan.

Tanggal 1 Desember 2004, ia berpartisipasi dalam upacara pengibaran bendera kedua yang menandakan ulang tahun kemerdekaan Papua dari Belanda.

Pasukan keamanan Indonesia lagi-lagi diduga menembaki kerumunan dan menewaskan para aktivis pro-kemerdekaan.

Baca juga: Tito Karnavian Klaim Papua Bisa Jadi 6 Wilayah Administrasi, MRP: DOB untuk Kepentingan Siapa?

Karma kembali ditangkap atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara. Kali ini ia ditangkap bersama sesama aktivis Yusak Pakage.

Pada Agustus 2008, 40 anggota Kongres Amerika Serikat mengirim surat ke Indonesia yang isinya meminta Yusak Pakage dan Filep Karma dibebaskan.

Tidak lama setelah itu, 100 orang berdemonstrasi di depan Kedutaan Besar AS di Jakarta.

ORASI - Mantan tahanan politik Filep Karma mengatakan, Papua harus merdeka lantaran pelaksanaan Otsus selama 20 tahun telah gagal, dan Daerah Otonomi Khsus (DOB) bukan solusi. Hal ini disampaikan dalam aksi massa di Abepura, Kota Jayapura, Jumat (1/4/2022).
ORASI - Mantan tahanan politik Filep Karma mengatakan, Papua harus merdeka lantaran pelaksanaan Otsus selama 20 tahun telah gagal, dan Daerah Otonomi Khsus (DOB) bukan solusi. Hal ini disampaikan dalam aksi massa di Abepura, Kota Jayapura, Jumat (1/4/2022). (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

Medio 2009, Asian Human Rights Commission menyatakan bahwa para sipir memukuli Filep Karma karena terlambat kembali dari cuti penjara pada tanggal 1 Februari.

Mereka dikabarkan memecahkan kacamatanya dan menyayat salah satu kelopak matanya.

Media 2010, Filep Karma diizinkan menjadi narasumber untuk sebuah stasiun radio setempat dan di sana ia mengaku sering disiksa sipir penjara: "Saya pernah ditonjok, ditendang, ditarik.

Namun hal yang lebih menyakitkan adalah penyiksaan mental yang harus dilalui.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan kepada BBC News Bahwa "tuduhan penyiksaan tahanan selalu diselidiki dan ditangani sesegera mungkin."

Baca juga: Befa Yigibalom: DOB Papua Urusan Pemerintah Pusat

Di Medio Mei 2010, otoritas penjara menolak permintaan dokter Filep Karma untuk membawanya ke Jakarta demi mendapatkan perawatan medis yang layak.

Amnesty International kembali mengeluarkan peringatan tentang keselamatannya. Pada Desember 2010, Filep Karma ditransfer ke kepolisian Jayapura setelah terjadi kerusuhan di penjara.

Human Rights Watch pun kembali meminta Karma dan rekan-rekan politiknya dibebaskan serta memprotes sedikitnya akses ke lembaga bantuan hukum. Filep Karma segera dipindahkan kembali ke Penjara Abepura.

Amnesty International kembali mengeluarkan peringatan atas nama Filep Karma pada April 2012 setelah organisasi ini menduga otoritas penjara menolak menyediakan perawatan medis kepada Filep Karma yang menderita tumor. Ia pun mendapatkan perawatan pada September 2012. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved