Pemkab Jayapura
Wakil Bupati Giri Wijayantoro Ajak Masyarakat Jayapura Jaga Kelestarian Danau Sentani
Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian di Danau Sentani.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribu-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian di Danau Sentani.
Hal itu disampaikan Giri kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com seusai membuka pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) kajian penetapan Sepadan Danau sentani, di Hotel Horex, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (07/04/2022).
Baca juga: Pemkab Jayapura Gandeng Tribun-Papua.com, Sekda: Komunikasi Dibangun Dengan Baik
"Secara nasional, presiden serius untuk memperhatikan Danau Sentani. Maka dengan itu perlu kita merawatnya agar dapat memaksimalkan dan memanfaatkannya dalam kehidupan sehari-hari," kata Giri.
Kepala Balai Wilayah Sungai Papua, Nimbrot Rumaropen menambahkan kegiatan tersebut merupakan tindaklanjuti dari peraturan presiden, nomor 60 tahun 2021 tentang penyelamatan danau dalam prioritas nasional, yaitu salah satunya Danau Sentani.

"Ini ada target dari Presiden untuk kita semua, karena paling lambat tahun 2024 seluruh kegiatannya sudah terlaksana dan salah satu amanat dari presiden ialah penetapan Sepadan terhadap Danau Sentani," kata Nimbrot.
Selain itu, kata Nimbrot, kegiatan ini tersebut juga adalah lanjutan dari tahun anggaran 2021 lalu tentang penyusunan masterplan terhadap realisasi Danau Sentani.
Baca juga: Menikmati Sunset di Danau Sentani Jayapura Bikin Momen Tak Terlupakan
"Maka di 2022 ini, kita lanjutkan dengan kajian penetapan Sepadan Danau. Tetapi output-nya adalah penetapan Sepadan sungai dengan dasar keputusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat," jelasnya.
Menurut Nimbrot, hal tersebut juga menjadi dasar bagi seluruh stekholder terkait dalam penataan ruang diwilayah Danau Sentani untuk menajdi acuan dan pengambilan keputusan lebih lanjut.
"Kkajian penetapan dan keputusan dalam Sepadan ini kedepannya dapat diterbitkan oleh Menteri PUPR sesuai dengan Peraturan Presiden," ujarnya. (*)