Siswa SMP Sebarkan Video Mesum Pacarnya, Mengaku Hanya Iseng Berakhir Dijerat UU ITE
Seorang pelajar SMP berinisial Mr di Kota Tanjungpinang menyebarkan video panas pacarnya sendiri.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pelajar SMP berinisial Mr di Kota Tanjungpinang menyebarkan video panas pacarnya sendiri.
Mr mengaku melakukan perbuatannya itu karena iseng.
Akibatnya, kini Mr harus berurusan dengan polisi.
Mr diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE, terkait video asusila.
Kasus ini bermula dari Mr mendapatkan kiriman video pribadi dari pacarnya.
Baca juga: Viral Video Mesum Pelajar di Sumbawa, Ternyata Direkam Diam-diam oleh Paman Pemeran Pria
Namun Mr kemudian menyebarkan video panas itu ke media sosial.
"Pelaku tidak tau Undang-Undang ITE vidio tentang asusila dilindungi, sebagaimana Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2006. Pelaku mengaku iseng," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syaban yang dikonfirmasi usai mengamankan Mr, Kamis (7/4/2022).
Awal mengatakan laporan atas kasus ini diterima pada tahun 2021.
Namun Mr baru diamankan pada Kamis (7/4/2022) siang, setelah pihaknya memiliki cukup bukti.
"Kita baru amankan setelah dilakukan penyelidikan dan sudah tercukupkan barang bukti," ujar Awal.
Baca juga: Pria di Sumbar Unggah Foto Vulgar Mantan Pacar di TikTok, Pelaku Tak Terima Diputus Cinta
Seperti halnya Mr, pacarnya selaku korban dalam kasus ini, juga masih anak di bawah umur.
"Untuk pelaku dan korban masih anak di bawah umur," sebut Awal.
Oleh sebab itu, selanjutnya Satreskrim Polres Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganannya.
"Kita akan mediasi dulu. Kita juga akan undang pihak terkait," ujar AKP Awal. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Iseng, Siswa SMP Sebarkan Video Mesum Sang Pacar ke Medsos, Dijerat UU ITE