ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Subsidi Minyak Goreng Papua

Sudah 3 Pekan, Mendag 'Ngelantur' Soal Mafia Minyak Goreng?

Janji Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk mengumumkan tersangka mafia minyak goreng hingga kini belum dipenuhi.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Safwan A Raharusun
SIDAK - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Papua Barat, mengggelar sidak di sebuah gudang distribusi minyak goreng di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Jumat (18/3/2022) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Janji Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk mengumumkan tersangka mafia minyak goreng hingga kini belum dipenuhi.

Sebelumnya, Mendag Lutfi berjanji akan mengumumkan dalang atau mafia dari minyak goreng yang sempat membuat kelangkaan di pasaran.

Bahkan, Mendag Lutfi telah mengantongi nama-nama mafia minyak goreng yang telah meresahkan masyarakat di seluruh pelosok tanah air.

Baca juga: Stok Minyak Goreng Jelang Ramadan di Kabupaten Jayapura Aman

Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis 18 Maret 2022 silam, Lutfi mengungkap bahwa ada pihak yang mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri dan mennyelundupkan minyak goreng ke luar negeri.

Pihak-pihak ini juga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET). Mereka itulah yang Lutfi sebut sebagai mafia minyak goreng.

"Ini adalah spekulasi atau deduksi kami dari Kementerian perdagangan, ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini," ucap Mendag Lutfi dikutip pada Jumat (8/4/2022). 

"Misalnya yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat masuk ke industri, atau diselundupkan ke luar negeri, ini adalah mafia yang mesti kita berantas bersama-sama," kata dia lagi.

Kala itu, dia mengatakan, Kemendag bersama Satuan Tugas Pangan Polri terus menelusuri keberadaan para mafia tersebut.

Pemerintah tak akan kalah dari para mafia minyak goreng.

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Subsidi Upah yang Cair di Bulan April

"Saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia, saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin (21 Maret 2022)," katanya.

Lutfi mengaku telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri agar dapat diproses hukum.

Dia menuturkan, praktik yang dilakukan oleh para mafia tersebut antara lain mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, mengekspor minyak goreng ke luar negeri, hingga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai HET.

"Saya akan perangi dan memastikan mereka yang mengerjakan itu akan dituntut di muka hukum," ujar Lutfi.

Baca juga: Polisi Manokwari Sebut Minyak Goreng Tidak Langka, Pedagang Malah Mengeluh: Mana yang Benar?

Lutfi pun mengaku bersalah karena tak bisa memprediksi lonjakan kenaikan harga sejumlah komoditas pangan.

Meski begitu, ia mengeklaim tidak akan menyerah pada mafia-mafia pangan di Indonesia.

"Saya sebagai pemerintah tidak bisa kalah dari mafia, apalagi spekulan spekulan yang merugikan rakyat. Itu saya jamin," tandasnya.

Anak buah Mendag Lutfi yang juga Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, sebenarnya Kemendag sudah mengonfirmasi berbagai indikasi adanya praktik mafia minyak goreng seperti yang disampaikan atasannya tersebut.

Namun bukti yang dimiliki Kemendag dianggap belum cukup oleh aparat hukum. Hal itulah yang jadi alasan tersangka mafia minyak goreng batal diumumkan.

"Pak Menteri dan kami merasa yakin cukup bukti, ternyata mungkin dari aparat hukum belum cukup," kata Oke.

Mantan Menteri Perdagangan yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel menyatakan, sejatinya di Indonesia tak ada mafia minyak goreng.

Baca juga: Sempat Janjikan Ungkap Tersangka Mafia Minyak Goreng, Kemendag Kini Bilang Belum Cukup Bukti

Menurutnya yang terjadi adalah ketidaktepatan dalam regulasi tata niaga di Kementerian Perdagangan. Hal inilah yang sebenarnya harus diperbaiki oleh pemerintah.

“Di sektor pangan memang ada mafia di sejumlah komoditas, tapi tidak ada di minyak goreng. Yang ada adalah ketidaktepatan dalam regulasi sehingga pengusaha mencari celah untuk mencari keuntungan," jelas Gobel dikutip dari Kontan.

Selain pengaturan tata niaga, lanjut Gobel, adanya polemik minyak goreng juga tak lepas dari masalah kepemimpinan dalam mengelola perdagangan.

Baca juga: Tagih Janji Mendag soal Mafia Minyak Goreng, PKS: Jangan Sampai Ucapannya Cuma Gaya-gayaan Saja

"Jadi ini soal pengaturan dalam tata niaga dan juga masalah dalam kepemimpinan, manajerial, dan pendekatan dalam mengelola tata niaga minyak goreng,” ungkap Gobel.

Gobel juga bilang, naluri pengusaha adalah mencari untung sebanyak-banyaknya. Sehingga pengusaha akan selalu mencari celah dari regulasi yang ada.

Selama pengusaha minyak goreng tidak melanggar aturan, maka tak bisa dikategorikan sebagai mafia.

"Dia lihat ada celah dalam peraturan, lengah, ya dia masuk. Jadi, jangan kita langsung mencap bahwa ini adalah mafia," ucap Gobel.

Sebagai informasi, Rachmad Gobel dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Perdagangan dalam Kabinet Kerja Periode 2014 - 2019.

Dia salah satu menteri yang dipilih dari perwakilan profesional. Sayang, setahun sebagai menteri harus terhenti karena ada reshuffle kabinet. Posisinya diisi oleh Thomas Trikasih Lembong. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Sudah 3 Kali Senin, Mana Janji Mendag Umumkan Mafia Minyak Goreng?

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved