ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ketentuan Pembayaran THR bagi Pekerja Kontrak, Tetap, dan Buruh Harian Lepas

Simak berikut ketentuan pembayaran THR bagi pekerja kontrak, tetap, dan buruh harian lepas.

Kompas.com | Totok Wijayanto
Ilustrasi rupiah - Simak ketentuan pembayaran THR bagi pekerja kontrak, tetap, dan buruh harian lepas. 

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas maka upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rala 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Harus Kontan, Ini Ketentuan THR bagi Pekerja Kontrak, Tetap, dan Buruh Harian Lepas

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved