Nasional
Luhut Buat Jokowi 'Berang' Malah Diberi Jabatan
Presiden Jokowi mengangkat Luhut menjadi Ketua Dewan SDA Nasional memicu reaksi dari Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengungkapkan amarahnya dalam sidang kabinet terkait wacana penundaan pemilihan umum (pemilu) dan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.
Saat itu dia melarang para menterinya untuk membahas soal wacana penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden.
"Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan lagi mengenai urusan penundaan, urusan perpanjangan, enggak," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan: UMKM Tulang Punggung Ekonomi Indonesia!
Salah satu menteri yang turut menyuarakan gagasan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden adalah Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelum Jokowi menyampaikan pernyataan melarang para menterinya membahas penundaan pemilu, Luhut pernah mengeklaim bahwa dia mempunyai big data mengenai 110 juta orang di media sosial yang menghendaki penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.
Akan tetapi, Luhut menyatakan enggan membuka klaim big data itu kepada masyarakat.
Pembantu presiden yang turut menyuarakan wacana kontroversial itu adalah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sedangkan di kalangan elite partai politik yang mendukung gagasan itu adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Jadi Ketua Dewan SDA Nasional, Ini Jabatan yang Dikoleksi Sejak 2014
Diberi Jabatan
Keputusan Presiden Jokowi mengangkat Luhut menjadi Ketua Dewan SDA Nasional memicu reaksi dari Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani.
Keputusan itu ditetapkan Presiden Jokowi dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional pada 6 April 2022.
Dewan SDA Nasional merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
Lembaga ini merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Baca juga: Luhut Dapat Jabatan Baru, Demokrat Kritik Jokowi: Marah-marah di Sidang Kabinet Hanya Sandiwara
Dengan bertambahnya tugas ini, semakin panjang tanggung jawab yang kini dipegang Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal ini karena Luhut dikenal sering mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk mengurus sejumlah hal di luar tugas-tugas kementerian.